Nasional

PRESIDEN LPKP2HI MOH HASAN : PUTUSAN PKPU TERHADAP PT. GUSHER TARAKAN PENUH REKAYASA WAJIB DI LAWAN


Sejak viralnya somasi dari Law Firm Hartanto, Hutabarat dan Partners kepada pihak PT GUSHER TARAKAN rupanya membuat Presiden Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi Dan Pemantau Penegak Hukum [ LPKP2HI ] Moh Hasan yang juga Kuasa Hukum dari keluarga Nyonya Leni [Alm] sebagai salah satu pemilik tenan di Tarakan Grand Mall angkat bicara bahwa “ somasi yang di layangkan oleh law Firm Hartanto Hutabarat & Partners tidak patut jika di viralkan lewat MEDSOS hal ini bisa menjurus ke pencemaran nama baik sebagaimana yang di atur dalam UU ITE, somasi sifatnya kan di tujukan kepada Subyek Hukum apa itu secara personal maupun kepada badan hukum jadi menurut saya somasi itu selayaknya tidak perlu di medsos kan tuturnya, lebih jauh Presiden Eksekutif LPKP2HI menandaskan terkait Putusan PKPU dan Penetapannya sebagaimana dalam surat somasi yang sengaja di viralkan menurut hemat saya berawal dari jalannya proses menuju persidangan di pengadilan Niaga surabaya yang penuh rekayasa bukti salah satu bentuk rekayasa di antaranya adanya penunjukan kuasa palsu dari pengacara Nyonya Leny [ Almarhum ] seakan – akan Klien saya saat itu memberi kuasa kepada seorang Pengacara Fahrul Siregar yang saat ini statusnya masih Daftar Pencarian Orang [ DPO ] POLRI sedangkan Pengacara satunya saudara Dimas Abimanyu sudah menjalani Pidananya kebetulan saat itu saya sendiri sebagai Pelapornya, Untuk itu Putusan PKPU wajib dilawan karena bukan tidak mungkin ada oknom oknum yang sengaja menjadikan Pengadilan Niaga di Surabaya melakukan industri hukum alias adanya dugaan campur tangan mafia hukum terlibat, buktinya banyak beberapa kasus adanya oknum di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya yang di proses secara hukum, yang saya tegaskan kembali bahwa somasi yang dilanyangkan dan putusan Pengadilan Niaga Surabaya adalah cacat hukum, sedangkan pihak yang tersomasi wajib melawan sebagai Pelawan, Pasalnya alasan cacat hukum bermula adanya rekayasa soal kepailitan PT GUSHER merupakan sebuah rekayasa yang di ajukan oleh Fahrul Seregar dan Dimas Abimanyu sebagai kuasa hukum mempailitkan PT GUSHER sehingga Dimas Abimanyu telah di vonis hakim 7 bulan penjara sedangkan Fahrul Seregar statusnya masih DPO ungkapnya [Slm## ]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *