Dampak Kios Bayar Ongkos Sendiri Harga Pupuk di Kangean Mahal, Subsidi Distribusi Dipertanyakan
SUMENEP – AWAS.COM| Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam (6) prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Mengenai regulasi pupuk bersubsidi ini telah diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah.
Namun, realitanya pendistribusian pupuk bersubsidi ke pulau Kangean belum optimal, karena beberapa kios yang ada di pulau Kangean, masih keluhkan harga angkot pupuk terlalu mahal.
Ongkos kapal untuk mengangkut kisaran Rp. 10.000.000 hingga Rp. 15.000.000, hal ini dikatakan oleh MZ pemilik kios.
Akibat dari mahalnya transportasi pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut, maka masyarakat yang akan menebus pupuk mengalami kenaikan harga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak media, harga eceran pupuk bersubsidi di kepulauan Kangean mencapai Rp. 130.000 perkarung, hal ini diungkapkan oleh Mohammad Nur warga Desa Kolo-Kolo.
Dilansir dari media online Jurnal Sekilas, edisi tayang ( 07 / 11 / 2022 ), berjudul “Pupuk Bersubsidi Mahal di Kangean, Kios Bayar Ongkos Sendiri, Kemana Subsidi Distribusi…?”
H.Parto selaku distributor telah dikonfirmasi dan mengatakan, ongkos pendistribusian pupuk bersubsidi semuanya sudah ditanggung hingga ke lokasi kios pengecer. ( M )