Diduga tidak Prosedural PA Sumenep Digeruduk Media dan LSM
SUMENEP – AWAS. COM |Pengadilan Agama Sumenep merupakan salah satu Kantor klas I, berlokasi di jl. Trunjoyo Km 08 No. 300 Gedungan Barat, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura.
Kantor PA merupakan tempat untuk menyelesaikan perkara dalam rumah tangga yang mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara gugatan sampai proses perceraian dalam sebuah rumah tangga dengan adil.
Berdasarkan pantauan Media , PA Sumenep sekitar pukul 14.OO digeruduk oleh beberapa Media dan Lembaga karena adanya informasi dugaan penyalahgunaan prosedural oleh oknum PA Sumenep dalam melaksanakana kewenangannya.
Beberapa Media dan LSM tersebut saat mau mengkonfirmasi pihak PA Sumenep terkesan dipersulit oleh petugas recepsionis yang bertugas di lobi depan.
Padahal beberapa Media dan LSM tersebut dalam menjalankan tugasnya mengemban amanat UUD 1945 dan dilindungi oleh UU Pers. Hal itu mengundang perdebatan dengan pihak PA yang bertugas sebagai recepsionis.
Diketahui dari beberapa Media dan juga LSM yang datang adalah keluarga dari pihak keluarga yang mempertanyakan surat pemanggilan kepada Wali dari PA sebagai tahapan awal untuk memberikan penetapan untuk menerbitkan Surat Nikah oleh KUA.
Pihak keluarga perempuan tidak menerima terbitnya Surat Nikah dari suami istri yang sudah cerai dan akan rujuk kembali karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Wali perempuan.
“Saya tidak pernah diberitahu dan tidak pernah menerima surat panggilan dari pihak PA, kok tahu – tahu sudah terbit Surat Nikah,” terangnya.
Pihak keluarga perempuan sebelumnya sudah mendatangi PA Sumenep, dan mempertanyakan surat panggilan dari PA Surabaya, domisili Wali perempuan tinggal, namun setelah dicek tidak ada surar panggilan atau pemberitahuan terhadap Wali.
“Saya sudah ngecek tidak ada,” katanya.
Dari apa yang dijelaskan pihak keluarga perempuan yang tidak mau disebutkan namanya diduga ada pemalsuan berkas dan keterangan palsu oleh oknum PA Sumenep sehingga sampai terbit Surat Nikah dari KUA.
Setelah menunggu lama, akhirnya pihak PA yang diwakili Humas sekaligus Hakim di PA Sumenep, H.M. Maftuh S,H.,M.E.I, mengatakan kalau terbitnya Surat Nikah bukan wewenag pihak PA, pihak PA hanya melayangkan surat penetapan apabila mekanismenya sudah dilakukan sesuai prosedural.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan akan mengkroscek berkas dan surat pemberitahuan dari PA Sumenep ke PA Surabaya.
“Saya pelajari dulu Mas, besok bisa kembali sekitar Pukul 14.30 WIB,” ujarnya.
Humas PA, H.M Maftuh S.H, M.E.I mengatakan apabila tidak prosedural bisa dilakukan gugatan untuk dibatalkan karena cacat prosedural. (Emmul)