Kekecewaan Ketua BPD dan Warga Desa Kalimo’ok terhadap Kadesnya Diduga Ingkar Janji.
SUMENEP-AWAS.COM| Pasca dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77, Kades Kalimo’ok Maryono, mendapatkan kritik serta sorotan Publik. Hal itu disampaikan Suhandono selaku wakil masyarakat Desa Kalimo’ok, Kalianget, Sumemp, Jawa Timur.
Pasalnya, saat pihak sekolah Taman Kanak – kanak Al. Bashar yang berada di wilayah Desa Kalimo’ok mendatangi Maryono selaku Kades Kalimo’ok untuk meminjam Viar, Diesel serta Sound ( Pengeras Suara ) tidak diidzinkan, padahal sebelumnya melalui Suhandono selaku Ketua BPD Desa Kalimo’ok sudah mengajukan permohonan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media, mendengar hal tersebut Suhandono menjadi murka karena merasa dirinya dipermainkan oleh Kades Kalimo’ok,
“Padahal Jauh hari sebelumnya, saya sudah menghubungi Kades, tapi kenyataannya ketika hari H mendapat informasi dari Pihak Sekolah bahwa Viar Desa tidak bisa digunakan”. Tuturnya.
“Bayangkan, ini kan kepentingan masyarakat kita, Sekolah Taman Kanak-kanak ini ada di Wilayah Desa Kalimo’ok dan murid – muridnya adalah anak – anak Warga Desa Kalimo’ok”, kata Suhandono.
Menurut penjelasannya kepada Media, jauh hari sebelumnya Ia sudah menghubungi Maryono, menyampaikan secara detail permohonan tersebut lewat telepon selulernya yang saat itu kebetulan Dia tengah dalam perjalanan, dan sudah disampaikan kepada pihak sekolah, tapi nyatanya setelah hari H pihak sekolah menemui Kades ternyata jawabannya beda bahwa Viarnya tidak bisa, ini kan keterlaluan, jelas Ketua BPD.
Ia melanjutkan pemaparannya, bahwa Viar, Sound dan Desel adalah bukan milik pribadi tapi milik Desa karena menggunakan anggaran DD, tapi saat masyarakat butuh kok tidak boleh padahal hanya satu hari, bahkan Viar itu malah digunakan untuk kepentingan Pribadinya.
“Informasinya Viar itu sering digunakan mengangkut alat – alat usaha pribadinya”. Ungkap Suhandono.
Saat dikonfirmasi Maryono menerangkan, bahwa sebenarnya bukan tidak boleh tapi kebetulan saat itu masih digunakan anaknya berjualan di Pasar Malam, akan tetapi Maryono memberikan solusi untuk memakai Viar yang TPS 3 R, sedangkan Sound dan Dieselnya dipersilahkan dipakai.
” Saat itu Viarnya dipakai anak saya jualan di Pameran, anak saya kan juga masyarakat, tapi saya tetap memberikan solusi untuk meminjam Viar yang TPS 3 R dan bila perlu saya akan menghubungi petugasnya, tapi tidak mau “, dalil kades kepada Wartawan.
Diketahui permohonan pinjam Viar tersebut dimaksudkan untuk dipakai dan digunakan untuk mengikuti acara kegiatan Karnaval / Pawai Taman Kanak – Kanak Al. Bashar Desa Kalimo’ok dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77.
Menurut informasi yang dihimpun media, seringkali Maryono menggunakan Viar untuk transportasi mengangkut alat – alat Bor, yang diketahui adalah usaha pribadinya. Tentunya kebijakan itu sangatlah tidak dibenarkan, hal tersebut senada dengan penilaian Pendamping Desa maupun Pendamping Kecamatan. (Emmul)