Hukum & Kriminal

Polres Pamekasan Berhasil Bekuk Pemain Judi Online


 

PAMEKASAN, AWAS.COM – Guna menekan tindak pidana perjudian, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Satreskrim melakukan penyelidikan di wilayah operasional kabupaten setempat.

 

Dalam penyelidikan yang dilaksanakan dari tanggal 19-21 Agustus 2022, Satreskrim Polres Pamekasan sedikitnya mengungkap 6 kasus perjudian, baik online ataupun judi darat.

 

 

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, operasi yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Kapolri terkait peningkatan kepercayaan masyarakat untuk melakukan pemberantasan tindak pindana perjudian.

 

“Secara aktif, kami menindaklanjuti terkait perintah Kapolri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk publik agar segera melaksanakan pemberantasan terkait judi online maupun judi darat,” ungkap Kapolres Pamekasan dalam konferensi pers, Selasa (23/8/2022).

 

 

Penangkapan pelaku judi tersebut dilakukan di enam TKP, di cafe X Stasisu Jl. Trunojoyo Kelurahan Patemon, Gardu Dusun Utara Desa Bulangan Timur, Cafe Basecame Jl. Stadion, Cafe Legenda Jl. Stadion, Persawahan di Dusun Lon Sambi Desa Larangan Slampar, Cafe Legenda Jl. Stadion Kelurahan Lawangan Daya.

 

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan 4 pelaku judi online dan 12 pelaku yang melakukan judi darat.

 

“Pada kasus ini Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan empat pelaku jenis judi online slot dan 12 pelaku judi darat dengan jenis judi Remi bakaran dan Judi gluduk atau dadu,” jelas Kapolres.

 

 

Dari 16 orang tersebut, 4 diantaranya yang melakukan judi slot ialah A.B. yang beralamatkan Desa Sopaah Kecamatan Pademawu, M.E.A. dari Desa Blumbungan, H.AY. Kelurahan Telaga Besar Kecamatan Kaliwatis.

 

6 orang dengan judi Remi Bakaran antara lain, S dari Desa Bulangan Timur Kecamatan Pegantenan, M.S. Desa Bulangan Timur, M dari Ds. Bulangan Barat, H.S. Desa Bulangan Timur, M.W. Desa Bulangan Timur, M.L.A. Desa Bulangan Timur Kecamatan Pegantenan.

 

6 orang dengan judi Gluduk/Dadu antara lain, S dari Desa Palampaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, M.S. Desa Teja Barat Kecamatan Pamekasan, N.Y. Desa Larangan Slampar, M.S. Desa Teja Barat, B Desa Palampaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, H Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan.

 

 

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 buah handphone, 2 buah kartu tahapan Xpres BCA berwarna kuning, slip bukti transfer Rp. 100.000,- untuk judi online, 1 kartu ATM Mandiri, 2 pack remi dan uang tunai Rp 1.308.000,- Untuk judi Remi Bakaran, 1 set peralatan dadu lengkap dengan tatakan dadu dan tutup dadu, dan 1 buah kartu ATM Mandiri.

 

Keenam belas pelaku judi tersebut dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *