Daerah

Wah Lucu, Hasil Putusan Sidang Sengketa Tanah di PA Pamekasan


 

PAMEKASAN, AWAS.COM – Sidang penetapan putusan sengketa tanah milik Sukriyadi, warga Desa Panempan, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Dinilai janggal karena salinan hasil keputusan sidang tidak diberikan kepada tergugat.

 

Bahkan, sidang putusan sengketa tanah yang diselenggarakan bukan di Pengadilan Negeri melainkan di Pengadilan Agama Pamekasan. Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya.

 

Kejanggalan pembacaan keputusan sidang sengketa tanah itu diketahui saat membacakan hasil keputusan hakim Pengadilan Agama, Sugiarto.

 

Saat membacakan hasil keputusan itu banyak yang dinilai janggal. Salah satunya penyebutan nama serta salinan surat yang di minta tergugat tidak diberikan oleh Hakim Pengadilan Agama Pamekasan.

 

Sementara Agung Subiyantoro, selaku anak Sukriyadi mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Agama lantaran hasil keputusan yang diminta masih mau di revisi dan disempurnakan.

 

“Lah kok bisa putusan masih mau diketik ulang masih mau di revisi, lucu kan. Sudah ada waktu 1 bulan jeda dari sidang sebelumnya putusan itu sudah selesai sempurna, kenapa kok sampai saat ini putusannya itu masih belum sempurna?,” kata Agung, Jumat, (19/08/2022)

 

Tak hanya itu saja, Agung juga menilai dalam membaca keputusan tersebut, Pengadilan Agama Pamekasan meminta untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak penggugat dan membagikan sebidang tanah tersebut dengan pihak penggugat.

 

“Putusannya itu kurang lebih ada 10 poin dan di sana itu berbunyi, saya disuruh bayar biaya-biaya perkara dan membagikan sebidang tanah itu ke penggugat,” terangnya.

 

Atas sidang putusan tersebut, Agung sebagai anak dari Sukriyadi atau penggugat, akan melakukan banding. Hanya saja, pihak Pengadilan Agama Pamekasan masih menyuruh untuk menunggu.

 

“Pihak Pengadilan Agama Pamekasan masih belum menurunkan permohonan bandingnya,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *