Daerah

Bidpropam Polda Jatim Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Pamekasan


 

PAMEKASAN, AWAS.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim melaksanakan Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2022 sebagai langkah tindak lanjut implementasi progam prioritas Kapolri transformasi menuju Polri yang Presisi, bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (10/8/2022).

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pembina Etika Profesi Bidpropam Polda Jatim Kompol Dedik Winardi, S.H., M.H. didampingi Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dan Wakapolres Pamekasan  Kompol Azi Pratas Guspitu. Hadir dalam kegiatan tersebut Para PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan, Kanit Propam Jajaran Polres Pamekasan dan perwakilan anggota Polres Pamekasan dan Polsek Jajran Polres Pamekasan.

 

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto memberikan arahan kepada seluruh anggota agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.

 

Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian dalam rangka membina dan menegakan Disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan Disiplin dan pembinaan karier anggota Polri ” ujar AKBP Rogib Triyanto.

 

Untuk itu para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.

 

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Bagi Anggota Polri.

 

Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.

 

“Ingatlah etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian sehingga kita harus tetap displin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan kedinasan, “terang Kapolres Pamekasan.

 

“Jadi mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Kedinasan,” ucap Kapolres Pamekasan.(Buhari)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *