Akibat Suami Berbuat KDRT, berlanjut Pelaporan Ke Polres Sumenep
SUMENEP-AWAS.Com|Dikutip dari laporan saudari NUR HASANAH nomer:LP/B/56/111/2022/SPKT/pOLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR di duga telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di dusun Karang Komis RT/RW 001/003 Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep. Selasa 29/03/2022
Pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 19.15 WIB ,NUR HASANAH Seorang istri yang beralamat di Dusun karang Komis RT/RW 001/003 Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di lakukan oleh suaminya sendiri bernama SAHIMIN.
Adapun pemicu kejadian tersebut, pada tahun 2017 NUR HASANAH dan SAHIMIN, Keduanya memutuskan untuk pisah ranjang namun masih dalam satu rumah dan sampai sekarang masih berstatus suami istri dalam pernikahan, pada hari Minggu 27/03/2022 sekitar pukul 19.00 NUR HASANAH nonton televisi di ruang tamu, tidak lama kemudian SAHIMIN (suami) datang dan mencolek paha kirinya, sontak NUR HASANAH mengatakan “MAU APA”, tanpa basa basi SAHIMIN langsung memapahnya ke kamar belakang dan menurunkan dia di kasur, dan suaminya juga tiduran di sebelahnya, lantas NUR HASANAH kembali mengatakan “MAU APA KAMU, SAYA SUDAH TIDAK MAU” dan menyuruhnya pergi , atas sikap yang begitu akhirnya SAHIMIN menampar NUR HASANAH sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan, atas kejadian tersebut NUR HASANAH mengalami memar pada pipi kanan, kelopak mata bagian bawah dan keluar darah dari hidung.
Atas kejadian itu, akhirnya NUR HASANAH pada hari Senin 28 Maret 2022 melaporkan SAHIMIN (suami) ke SPKT 1 POLRES sumenep dengan nomer laporan:LP/B/56/111/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, sebagai mana yang di maksud dalam pasal 44 ayat (1) undangan-undang nomer 23 tahun 2004 tentang PKDRT. (EML)