Catat, Ini Perjalanan Non-Mudik Antar Kab/Kota yang Diperbolehkan di Jatim
Surabaya Media Awas Com | Pemerintah melarang warganya mudik mulai 6-17 Mei 2021. Di Jatim, 38 Kabupaten/Kota dikelompokkan dalam 7 rayon serta satu rayon khusus Banyuwangi. Perjalanan non-mudik 2021 di dalam rayon tersebut masih diperbolehkan.
“Iya boleh (perjalanan non-mudik) kalau dalam satu rayon. Tetapi, antar rayon tidak boleh, dan pasti diperiksa di pos penyekatan,” ujar Nyono selaku Kadishub Jatim saat dikonfirmasi MAC, Minggu (2/5/2021).
Nyono menjelaskan, perjalanan non-mudik 2021 di dalam rayon diperbolehkan. Namun, warga tetap diminta untuk membawa surat izin. Karena sewaktu-waktu ada pemeriksaan. Sedangkan untuk perjalanan non-mudik antar rayon, kata Nyono, tidak diperbolehkan.
Nyono menegaskan, perjalanan non-mudik itu sendiri, hanya untuk keperluan mendesak saat mudik lebaran 2021. Seperti pekerjaan, keperluan berobat, hingga menjenguk keluarga yang sakit.
Di setiap rayon sendiri, lanjut Nyono, ada pos penyekatan dengan rayon yang lain. Semisal di rayon 1 (Surabaya, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Gresik, Sidoarjo) titik penyekatan ada di perbatasan Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Jombang, Mojokerto-Pasuruan, Mojokerto-Lamongan, dan Surabaya-Bangkalan.
Simak juga ‘Cegah Mudik, Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan di Lampung-Bali’:
Berikut perjalanan non-mudik di 7 rayon Jatim yang diperbolehkan dan rayon khusus Banyuwangi:
1. Rayon I meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto
2. Rayon II meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo
3. Rayon III meliputi Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo
4. Rayon IV meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Trenggalek
5. Rayon V meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan
6. Rayon VI meliputi Bojonegoro, Tuban, Lamongan
7. Rayon VII meliputi Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep.
(Rs)*