Pelaporan SPT Tahunan 2025 Mulai Memasuki Tahap Aktif
Hingga hari kelima tahun 2026, sebanyak 20 ribu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan melalui sistem Coretax. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan data pada 3 Januari 2025, di mana jumlah SPT yang sudah dilaporkan hanya mencapai 8.160. Dengan demikian, tercatat sebanyak 20.289 SPT yang telah dikirimkan dalam periode 1 hingga 5 Januari 2026.
Selain itu, jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP juga terus meningkat. Sampai dengan tanggal 5 Januari 2025, total pengguna akun Coretax mencapai 11.397.471. Data ini terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
- WP Orang Pribadi: 10.489.395
- WP Badan: 819.407
- WP Instansi Pemerintah: 88.448
- WP PMSE (Perusahaan Multinasional): 221
Dari total SPT yang dilaporkan, terdapat perbedaan antara jenis wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa progres pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari:
- Orang Pribadi Karyawan: 14.926
- Orang Pribadi Non Karyawan: 3.959
- SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS (US$): 7
- SPT PPh Badan dengan mata uang rupiah (IDR): 1.397
Proses pelaporan ini terus berjalan dengan dinamika yang cukup baik. DJP memberikan informasi bahwa batas waktu aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan jauh sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Artinya, batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember, tetapi bisa dilakukan lebih awal.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan. DJP menyarankan agar wajib pajak segera melakukan aktivasi agar tidak terjadi kemacetan saat masa pelaporan tiba.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah 30 April.
Dengan adanya peningkatan jumlah SPT yang dilaporkan dan jumlah pengguna akun Coretax yang semakin besar, DJP terus memastikan bahwa sistem yang digunakan mampu menangani beban kerja yang meningkat. Hal ini juga menjadi bukti bahwa kesadaran wajib pajak akan pentingnya kepatuhan pajak semakin meningkat.
Sebagai bagian dari komitmen DJP dalam memberikan pelayanan yang optimal, pihaknya terus berupaya memperbaiki sistem dan memastikan bahwa semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan pelaporan pajak dapat berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang signifikan.




