Daerah  

104 Kader Politik Jadi Komisaris BUMN, Ini Rincian Komposisinya


Penelitian Transparency International Indonesia Mengungkap Kepemimpinan BUMN yang Didominasi Politisi dan Birokrat

Transparency International Indonesia (TII) melakukan penelitian terkait komposisi para komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 104 kader partai politik menempati posisi sebagai komisaris di BUMN. Penelitian ini dilakukan pada periode 13 Agustus hingga 25 September 2025.

Secara keseluruhan, terdapat total 562 komisaris yang tersebar di 59 BUMN serta 60 sub holding-nya. Komisaris tersebut memiliki latar belakang beragam, seperti:

  • Birokrat: 174 orang
  • Politisi: 165 orang
  • Profesional: 133 orang
  • Militer: 35 orang
  • Aparat penegak hukum (APH): 29 orang
  • Akademisi: 15 orang
  • Organisasi kemasyarakatan (ormas): 10 orang
  • Mantan pejabat negara: 1 orang

Asri Widayati, peneliti TII, menyatakan bahwa tata kelola BUMN saat ini lebih banyak dikuasai oleh birokrat dan politisi. “Komisaris di holding BUMN, tata kelola BUMN dikuasai lebih banyak oleh birokrat dan politisi,” ujarnya dalam wawancara di kanal YouTube TII, Kamis (2/10/2025).

Dari total 165 politisi yang menjadi komisaris BUMN, sebanyak 104 di antaranya adalah kader partai politik, sementara sisanya berasal dari kelompok relawan. Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak mengirimkan kader sebagai komisaris BUMN dengan persentase sebesar 48,6%. Berikut rinciannya:

  • Partai Gerindra: 48,6 persen
  • Partai Demokrat: 9,2 persen
  • Partai Golkar: 8,3 persen
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P): 5,5 persen
  • Partai Amanat Nasional (PAN): 5,5 persen
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 5,5 persen
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 4,6 persen
  • Partai Nasdem: 2,8 persen
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1,8 persen
  • Perindo: 1,8 persen
  • Partai Buruh: 1,8 persen

Dari temuan tersebut, TII menyoroti bahwa BUMN justru lebih dominan diisi oleh politikus dan birokrat ketimbang profesional. Asri menjelaskan bahwa jumlah orang-orang profesional dalam jabatan komisaris BUMN masih rendah. “Di holding hanya 14,9 persen yang latar belakangnya profesional, kemudian sub holding hanya 32,1 persen,” ujarnya.

Revisi UU BUMN Disahkan

Di sisi lain, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam UU BUMN yang baru adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Pengesahan revisi UU BUMN menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025). Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menjelaskan bahwa pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Selanjutnya, ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi merupakan penyelenggara negara. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional akan diisi oleh kalangan profesional.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *