Penutupan Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2025
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara resmi menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025. Rakor ini berlangsung selama tiga hari, yaitu 3 hingga 5 Desember 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Dalam sambutannya, Wamen Ossy menyampaikan bahwa kerja sama lintas lembaga melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan dalam pemberantasan mafia tanah telah berjalan dengan baik. Ia mengapresiasi komitmen semua pihak dalam menjalankan tugas masing-masing untuk memberantas mafia tanah.
“Alhamdulillah, rakor ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun lembaga-lembaga terkait lainnya yang menjadi mitra strategis kementerian kami,” ujarnya saat menutup rakor di Jakarta.
Lima Agenda Strategis untuk Penguatan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan
Sebagai tindak lanjut dari hasil rakor, Wamen Ossy menyampaikan lima agenda strategis yang harus diterapkan untuk memperkuat pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Berikut adalah lima agenda tersebut:
-
Penyusunan policy paper dan roadmap
Agar ada panduan jelas dalam pencegahan dan penyelesaian kasus tindak pidana pertanahan. -
Penguatan kinerja Satgas
Memastikan Satgas memiliki kemampuan dan kapasitas yang memadai untuk menangani berbagai kasus. -
Integrasi data dan percepatan digitalisasi
Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data dan proses pemeriksaan kasus. -
Harmonisasi regulasi dan penyusunan kebijakan baru
Menyelaraskan aturan yang berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih. -
Peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan integritas SDM
Memberikan pelatihan dan pengembangan kepada aparatur penegak hukum agar lebih siap dalam menjalankan tugas.
Wamen Ossy menekankan pentingnya implementasi hasil rakor secara berkelanjutan. Ia meminta para peserta untuk segera menjalin dan memperkuat sinergi serta kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam mencegah dan menyelesaikan tindak pidana pertanahan.
Hasil Kerja Sama Lintas Lembaga
Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, melaporkan bahwa Satgas Pemberantasan Mafia Tanah berhasil menyelesaikan 90 kasus pada tahun 2025. Total tersangka yang ditetapkan mencapai 185 orang. Luas tanah yang menjadi objek perkara mencapai 143.153.628 meter persegi, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23,37 triliun.
Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang luar biasa antara berbagai lembaga seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Kantor Wilayah BPN Provinsi di seluruh Indonesia. Menurutnya, dedikasi dan sinergi yang terjalin telah membantu dalam menjalankan tugas pemberantasan mafia tanah.
Penyerahan Laporan Hasil Kegiatan dan Rekomendasi Kebijakan
Sebelum penutupan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen. Pol. Yaved, menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan Rekomendasi Kebijakan kepada Wamen ATR/Waka BPN.
Rakor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi seluruh Indonesia, serta sekitar 400 peserta dari berbagai instansi strategis. Peserta terdiri dari Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, Polri, Mahkamah Agung RI, Kemenko Polhukam, Komisi II DPR RI, Kementerian Keuangan (DJKN), akademisi, dan mitra strategis lainnya.












