Penanganan Demonstrasi di Berbagai Daerah
Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa sebanyak 5.444 orang ditangkap dalam aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 4.800 orang telah dipulangkan, sementara 583 orang lainnya masih menjalani proses hukum.
Dedi menjelaskan bahwa dari 5.444 orang yang diamankan, sebagian besar sudah dipulangkan. Sementara itu, 583 orang tersisa sedang dalam proses penanganan di beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan wilayah lainnya. Proses ini dilakukan oleh para penyidik serta dari Mabes Polri.
Pendalaman Data Terkait Aksi Demonstrasi
Dedi menekankan bahwa dari 583 orang tersebut, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman data untuk mengidentifikasi siapa yang menjadi dalang dari kericuhan aksi demonstrasi. Proses ini melibatkan kajian dan analisis mendalam terkait peran aktor intelektual, penyandang dana, serta operator lapangan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam aksi demonstrasi diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, penanganan kasus ini juga memperhatikan perbedaan antara dewasa dan anak-anak.
Perlindungan Anak dalam Proses Hukum
Khusus untuk anak-anak atau mereka yang belum dewasa, Polri membuka kemungkinan penggunaan restorative justice. Pendekatan ini melibatkan lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dedi menjelaskan bahwa dari 583 orang yang masih dalam proses, pihak kepolisian memilah antara dewasa dan anak. Untuk anak-anak, penting untuk segera dilakukan restorative justice setelah melalui asesmen oleh penyidik dan komunikasi dengan lembaga-lembaga terkait.
Penanganan Kasus Anak dan Dewasa
Dedi menegaskan bahwa penanganan kasus anak-anak dilakukan secara khusus. Bagi orang dewasa yang terbukti melakukan tindakan destruktif, seperti perusakan, pembakaran, penjarahan fasilitas umum maupun milik kepolisian, akan dikenai tindakan hukum yang sesuai.
Contoh kasus yang disebutkan adalah aksi demonstrasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang menewaskan tiga orang. Dedi menyatakan bahwa peristiwa tersebut masih dalam proses pendalaman dan pembuktian ilmiah. Ini merupakan kewajiban penyidik sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke persidangan.
Status Tersangka dalam Kasus Demonstrasi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa dari 583 orang yang terlibat, belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian masih dalam tahap penyelidikan.
Yusril menjelaskan bahwa status tersangka hanya diberikan jika penyidik meyakini adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Saat ini, kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
