Peristiwa Pengeroyokan Anggota Banser di Tangerang
Seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida menjadi korban pengeroyokan setelah menghadiri sebuah pengajian di Kota Tangerang, Jawa Barat. Insiden ini menyebabkan Rida mengalami luka serius di hampir seluruh tubuhnya dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video dan beredar luas di media sosial. Aksi main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah orang terhadap korban membuat publik merasa marah dan prihatin. Mereka menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang seharusnya ditegakkan.
Dendy Zuhairil Finsa, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan fakta hukum terkait kasus ini. Menurut Dendy, korban mengetahui secara jelas siapa saja pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Ia meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap dan menahan pelaku tanpa pandang bulu dalam waktu 24 jam.
Dendy menilai respons dari aparat kepolisian dalam menangani kasus ini terkesan lamban. Padahal, bukti-bukti di lapangan sudah cukup kuat, baik dari kesaksian korban maupun rekaman video yang viral. LBH PP GP Ansor mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan menjerat pelaku sesuai Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Meski kecewa dengan kinerja kepolisian, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk menahan diri dan mempercayakan kasus ini kepada proses hukum. Di media sosial, kasus ini memicu gelombang kecaman terhadap aksi kekerasan dan sorotan tajam pada lambannya kinerja aparat.
Banyak netizen menilai peristiwa ini menjadi ujian serius bagi profesionalisme kepolisian. Beberapa komentar publik menegaskan bahwa jika aparat tidak segera bertindak tegas, bukan hanya Banser atau Ansor yang akan kehilangan kepercayaan, tetapi juga masyarakat luas. Netizen mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan cepat untuk mencegah munculnya ketegangan sosial yang lebih besar.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi bersikap lamban ketika berhadapan dengan tindak kekerasan, apalagi sampai menimpa seorang kader organisasi kemasyarakatan besar seperti Banser. Lambannya penanganan bisa menimbulkan keresahan dan membuka ruang spekulasi publik tentang adanya keberpihakan atau kelalaian aparat.
Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Polisi dituntut untuk bergerak cepat, transparan, dan profesional, karena setiap keterlambatan hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kejadian ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum di tengah masyarakat.
