Daerah  

Undang-Undang KUHP dan KUHAP 2026 Berlaku, Perzinahan dan Kohabitasi Jadi Tindak Pidana


Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Indonesia

Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan ini menandai langkah besar dalam sistem hukum pidana negara, termasuk aturan mengenai perzinahan dan kohabitasi.

Polri telah memastikan seluruh jajarannya siap menerapkan ketentuan baru tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sejak pukul 00.01 WIB pada Jumat (2/1/2026), seluruh satuan kerja Polri telah menyesuaikan mekanisme penanganan perkara sesuai dengan regulasi terbaru.

“Seluruh personel Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru sebagai dasar penegakan hukum,” ujar Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Pengaturan Terkait Perzinahan dan Kohabitasi

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai perzinahan diatur dalam Pasal 411. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Sementara itu, praktik hidup bersama layaknya suami istri di luar ikatan perkawinan diatur dalam Pasal 412. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa kohabitasi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Namun, kedua pasal tersebut bersifat delik aduan, bukan delik umum. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu. Pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan, serta oleh orang tua atau anak bagi pelaku yang belum menikah.

Reaksi dari Menteri Koordinator Bidang Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan,” kata Yusril.

Ia juga menjelaskan bahwa pengaduan terhadap Pasal 411 dan Pasal 412 dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai. Menurutnya, pengaturan delik aduan ini bertujuan membatasi campur tangan negara agar tidak berlebihan dalam urusan privat masyarakat.

“Pengaturan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan, agar negara tidak terlalu jauh mengintervensi ranah pribadi warga,” ujarnya.

Penjelasan Mengenai Pasal-Pasal Terkait

Dalam penjelasannya, Pasal 411 merinci sejumlah kondisi yang dikategorikan sebagai perzinahan, termasuk hubungan di luar nikah yang melibatkan pihak yang terikat perkawinan maupun yang tidak terikat perkawinan. Sementara Pasal 412 secara tegas menyebut istilah kohabitasi sebagai hidup bersama menyerupai suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Yusril menambahkan, KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht tahun 1918 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai konstitusi pasca-amandemen UUD 1945. Sistem hukum pidana lama dianggap terlalu menitikberatkan pada pemidanaan penjara dan kurang mengedepankan aspek hak asasi manusia.

Pendekatan Pemidanaan yang Lebih Restoratif

Melalui KUHP baru, pendekatan pemidanaan Indonesia diarahkan dari semata-mata bersifat menghukum ke arah yang lebih restoratif. Pemidanaan tidak hanya ditujukan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan korban, memperbaiki pelaku, serta menjaga keseimbangan sosial melalui alternatif hukuman seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *