Daerah  

Undang-Undang Baru: Kebebasan Berpendapat Tetap Terjaga


Pemerintah Jelaskan Tujuan Pemberlakuan KUHP dan KUHAP

Pemerintah telah menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, atau hak masyarakat dalam melakukan demonstrasi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/1/2025).

Menurutnya, seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP dirancang melalui proses yang panjang, partisipatif, dan demokratis. Proses tersebut juga didasarkan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia. “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui pembahasan intensif bersama DPR serta melibatkan partisipasi publik yang luas,” ujar Supratman.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin. Namun, isu-isu yang berkembang di masyarakat seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.

Pasal Penghinaan Terhadap Lembaga Negara

Mengenai pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Supratman menjelaskan bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. “Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” jelasnya.

Supratman menambahkan bahwa pasal penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas. Hanya pimpinan lembaga yang bersangkutan yang dapat mengajukan laporan, dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari perlindungan terhadap negara. Namun, hal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.

KUHAP Dengan Ketentuan Progresif

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa KUHAP yang baru membawa banyak ketentuan progresif untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel. “Inti dari pembaruan ini adalah membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik, lebih adil, dan tetap menjamin kebebasan warga negara,” tutup Menkumham.

Penjelasan Mengenai Demonstrasi

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan terkait ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP. Ia menegaskan bahwa ketentuan ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.

Edward menekankan bahwa kata kuncinya adalah “memberitahukan”, bukan “meminta izin”. “Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegasnya.

Menurut Edward, kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban. Hal ini bertujuan agar hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.

“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” lanjutnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *