Daerah  

Tunggu Hasil Audit, Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara 2019-2024 Siap Dibawa ke Pengadilan


Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Tunjangan DPRD Maluku Utara Terus Berlangsung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi anggaran tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara untuk periode 2019 hingga 2024. Proses penyelidikan ini dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang bertugas mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut.

Tim Penyidik Sudah Memeriksa Sejumlah Pihak

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Termasuk di dalamnya adalah para pejabat dari unsur legislatif maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik berusaha memperluas wawasan mereka guna mendapatkan gambaran lengkap tentang bagaimana dana tunjangan tersebut digunakan selama lima tahun terakhir.

Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain:

  • Kuntu Daud, mantan Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, kini menjabat Wakil Ketua DPRD periode 2024–2029.
  • M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD saat ini.
  • Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD yang kini berstatus sebagai terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, dari sisi ASN, beberapa pejabat yang telah diperiksa meliputi:

  • Isman Abbas, mantan Kepala Bagian Hukum, kini menjabat Plt Sekretaris DPRD.
  • Zulkifli Bian, mantan Kepala Bagian Umum, kini menjabat Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
  • Rusmala Abdurrahman, Bendahara Sekretariat DPRD.
  • Erva Pramukawati Konoras, Kepala Bagian Keuangan DPRD.
  • Samsuddin A Kadir, Sekretaris Provinsi Maluku Utara yang juga menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa penganggaran tunjangan tersebut.

Masih Menunggu Hasil Audit

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, pihak penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

“Jadi poinnya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Sufari saat dikonfirmasi.

Proses audit ini sangat penting karena akan menjadi dasar bagi penentuan apakah ada tindakan pidana yang terjadi dalam pengelolaan dana tunjangan tersebut. Jika ditemukan kerugian keuangan, maka proses penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Besaran Anggaran Tunjangan yang Diduga Disalahgunakan

Dana tunjangan yang diduga disalahgunakan mencakup beberapa komponen. Pertama, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang bernilai sebesar Rp60 juta per bulan. Dana ini diberikan selama lima tahun, yaitu dari 2019 hingga 2024.

Selain itu, terdapat juga anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp29,83 miliar dan tunjangan transportasi sebesar Rp16,2 miliar dalam kurun waktu yang sama.

Langkah Kejati untuk Mengungkap Fakta

Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut serta potensi kerugian keuangan negara.

Penyidik akan terus memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk para pejabat yang pernah bertanggung jawab atas penganggaran dan penggunaan dana tunjangan. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *