Perjuangan Warga Kompleks PWI Jaya dalam Mendapatkan Legalitas Fasum dan Fasos
Di Kabupaten Bogor, terdapat sekitar 1.400 titik pembangunan perumahan yang telah berdiri. Namun, salah satu kompleks perumahan yang menjadi perhatian khusus adalah Kompleks PWI Jaya di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja. Warga setempat telah lama berjuang untuk mendapatkan legalitas pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang seharusnya diserahkan oleh pengembang PT Gareng kepada pemerintah daerah.
Perjuangan warga Kompleks PWI Jaya, Cilebut Barat, Sukaraja, sudah dimulai sejak tahun 1996. Dalam prosesnya, para pengurus RW 08, RT, serta tokoh masyarakat telah melakukan berbagai langkah untuk memperoleh pengakuan hukum atas fasilitas-fasilitas yang mereka bangun secara swadaya. Kini, usaha mereka mulai menemui titik terang dengan hadirnya Tim Verifikasi Pasarana, Sarana dan Utilitas tahap II dari Pemkab Bogor.
Tim Verifikasi PSU Tahap II Hadir di Kompleks PWI Jaya
Tim Verifikasi PSU tahap II terdiri dari beberapa instansi pemerintah seperti Sekretariat Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda, DPKPP bidang Pertanahan, Bidang PSU, Kecamatan Sukaraja, dan Pemerintah Desa Cilebut Barat. Mereka melakukan ekspose dan survei lapangan guna memverifikasi kebenaran atau penyimpangan terhadap Pasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bogor.
Ketua RW 08, Sumarso, menjelaskan bahwa proses verifikasi ini merupakan langkah penting dalam penyelesaian masalah legalitas. Menurutnya, saat ini proses pengerjaan fasilitas-fasilitas tersebut telah mencapai 80%, dan tinggal menunggu jadwal verifikasi tahap III yang akan menjadi tahap akhir.
Fasilitas Swadaya yang Tidak Dapat Dukungan Pendanaan
Warga Kompleks PWI Jaya, Cilebut Barat, telah membangun beberapa fasilitas penting secara swadaya, antara lain:
- Masjid Al-Barokah
- Lembaga Pendidikan RA Al-Kautsar
- Posyandu Teratai
- Sarana olahraga di atas lahan seluas 5000 meter persegi
Namun, kendala utama yang mereka hadapi adalah kurangnya legalitas yang menghambat akses pendanaan dari pihak pemda Kabupaten Bogor.
Audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor
Sebelumnya, akhir tahun 2024, pengurus RW 08 beserta jajaran, pengurus RT, dan sejumlah tokoh masyarakat Kompleks PWI Jaya telah melaksanakan audiensi dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan beberapa kritik terhadap pengawasan dan tanggung jawab pengembang dalam penyerahan perumahan kepada pemerintah daerah.
Menurut KH Achmad Yaudin Sogir, sering kali pengembang meninggalkan kewajibannya setelah perumahan selesai dibangun dan terjual. Padahal, dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sudah jelas tercantum kewajiban untuk mematuhi site plan sesuai ketentuan peraturan.
Ia juga mengkritisi kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di DPKPP yang dinilai kurang optimal. Sebagai lembaga pengawas, UPT diharapkan dapat memberikan layanan yang baik dalam hal pelayanan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Komitmen DPRD untuk Menyelesaikan Masalah Legalitas
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan UPT DPKPP dan PUPR di wilayah Kabupaten Bogor. Mereka juga menjanjikan bahwa permasalahan legalitas fasum dan fasos warga Kompleks PWI Jaya, Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor akan segera terselesaikan pada tahun 2025.
