Penjelasan Pemkot Serang Mengenai Revisi Perda PUK yang Membolehkan Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan penjelasan terkait revisi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Aturan ini memungkinkan adanya tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang, namun dengan beberapa pembatasan.
Menurut aturan yang dikeluarkan, THM hanya boleh menyediakan jenis hiburan seperti karoke keluarga. Tidak ada wanita pendamping atau pemandu lagu (LC) serta tidak diperbolehkan menjual minuman keras (Miras). Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam revisi tersebut.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa revisi Perda PUK bukan bertujuan untuk melegalkan tempat hiburan malam maupun menjual Miras. Tujuan utamanya adalah memberikan ruang bagi pengusaha sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Hiburan malam tetap ada, tapi dibatasi. Saya juga melarang adanya minuman keras di tempat hiburan itu. Jadi hanya karoke keluarga, tanpa pemandu lagu, dan tidak boleh ada minuman keras,” ujar Wali Kota saat berbicara pada Kamis 7 Agustus 2025.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada aturan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Menurut regulasi tersebut, tempat hiburan malam diperbolehkan dan menjadi salah satu fasilitas yang bisa dinikmati oleh wisatawan yang berkunjung ke daerah.
“Kami sebagai pemerintah daerah tidak bisa melarang karena aturan di pusatnya sudah ada. Kalau kami melarang dan tidak memperbolehkan sama sekali, artinya kami melanggar aturan,” tambahnya.
Selain itu, revisi Perda PUK juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk menarik pajak retribusi dari tempat hiburan sebesar 40 persen. Dasar hukumnya berasal dari kementerian pusat yang mengklasifikasikan tempat hiburan sebagai bagian dari usaha pariwisata.
“Ini juga agar saya bisa menarik pajak 40 persen, dan dasar dari kementerian di pusatnya adalah masuk ke dalam kategori tempat hiburan,” jelasnya.
Namun, meskipun ada kebijakan tersebut, keberadaan tempat hiburan malam akan diatur dalam peraturan daerah. Hal ini dimaksudkan agar setiap poin pelanggaran dapat jelas diatur dan diberikan sanksi yang sesuai.
“Harus jelas dan disebutkan. Supaya nanti ketika mereka melanggar sudah ada aturan dan sanksi yang jelas,” ucap Wali Kota.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil menjelaskan bahwa revisi Perda PUK bukan untuk melegalkan, tetapi dibatasi agar lebih mudah melakukan penertiban.
“Jadi bukan dilegalkan, tapi dibatasi. Ini juga masih dibahas, dan nanti akan ada masukan dari publik melalui DPRD,” tambahnya.
Dengan adanya aturan baru ini, Pemkot Serang berharap mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pengaturan yang ketat terhadap aktivitas hiburan malam. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah secara bersamaan.
