Daerah  

Sidang Tipikor Kebun Binatang Bandung: Saksi Kunci Bongkar Aliran Dana Rp25,5 Miliar di PN Bandung


Sidang Perkara Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Kembali Digelar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang terkait perkara Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (YMTB). Dalam sidang ini, terdakwa Sri (48), yang merupakan Ketua Pembina YMTB, bersama Raden Bisma Bratakoesoema, SE diduga telah menyalahgunakan aset milik Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 2017 hingga 2023. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp25,5 miliar.

Agenda sidang hari ini memasuki tahap pemeriksaan saksi, yang menjadi perhatian utama karena kehadiran saksi kunci yang diharapkan dapat memperkuat konstruksi dakwaan jaksa. Saksi tersebut akan memberikan keterangan terkait aliran dana dan mekanisme penggunaan aset Kebun Binatang Bandung yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa Sri didakwa bersama Raden Bisma Bratakoesoema, SE atas tindakan penyalahgunaan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung. Aset yang disalahgunakan berupa lahan seluas 139.943 meter persegi di Jalan Kebun Binatang No. 6, Coblong. Berdasarkan catatan sejarah, lahan tersebut dibeli oleh Gemeente Bandung (sebutan untuk Pemerintah Kota Bandung pada masa lalu) antara tahun 1920 hingga 1939. Lahan tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan legalitasnya diakui dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) tahun 2017 dan 2022.

Meski perjanjian sewa resmi terakhir berakhir pada 30 November 2007, yayasan tetap menguasai lahan tanpa adanya perpanjangan kontrak. Pada tahun 2017, Sri yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Romly Bratakusuma membuat perjanjian sewa lahan fiktif dengan yayasan senilai Rp1,8 miliar per tahun.

Modus yang Diungkap Jaksa

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan beberapa modus yang dilakukan oleh terdakwa:

  • Mengklaim sebagai ahli waris untuk mengatasnamakan lahan kebun binatang.
  • Membuat perjanjian sewa lahan fiktif dengan Yayasan Margasatwa Tamansari antara tahun 2017 hingga 2020.
  • Menerima pembayaran sebesar Rp6 miliar melalui cek Bank Artha Graha yang kemudian dicairkan ke rekening pribadi terdakwa.
  • Sri menerima langsung sebesar Rp5,4 miliar.
  • Raden Bisma Bratakoesoema mendapat bagian sebesar Rp600 juta.
  • Pendapatan operasional kebun binatang seperti tiket, wahana, dan kios sempat dialihkan ke rekening pribadi terdakwa di BCA sebelum dipindahkan ke rekening atas nama yayasan.

Kerugian Negara yang Fantastis

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kota Bandung, tindakan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25.501.292.855. Rincian kerugian tersebut meliputi:

  • Rp6 miliar dari perjanjian sewa fiktif antara tahun 2017 hingga 2020.
  • Rp16 miliar dari nilai sewa lahan yang tidak disetorkan ke Pemkot.
  • Rp3,49 miliar dari kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tidak terpenuhi.

Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Hari Ini: Saksi Kunci Dihadirkan

Sidang yang digelar pada Selasa (9/9/2025) menjadi momen penting karena jaksa menghadirkan saksi kunci yang mengetahui langsung aliran dana dan mekanisme penguasaan lahan kebun binatang. Saksi tersebut diharapkan memberikan keterangan terkait:

  • Aliran dana sebesar Rp6 miliar dari yayasan ke rekening pribadi terdakwa.
  • Keterlibatan Raden Bisma Bratakoesoema dalam pencairan dana sewa.
  • Skema penyalahgunaan pendapatan kebun binatang yang sempat ditampung di rekening pribadi terdakwa.
  • Dokumen penting seperti kwitansi, perjanjian sewa, dan laporan keuangan yayasan.

Jaksa menegaskan bahwa kehadiran saksi hari ini sangat penting dalam membuktikan unsur melawan hukum dan kerugian negara.

Konflik Internal Yayasan

Selain masalah hukum, kasus ini juga mengungkap konflik internal di Yayasan Margasatwa Tamansari. Pada tahun 2021, kubu pengurus lama (John dan Tony Sumampau) menyatakan secara resmi kepada Pemkot Bandung bahwa tanah kebun binatang adalah milik pemerintah, bukan yayasan. Namun pada Januari 2022, Sri mengambil alih posisi Ketua Pembina melalui Akta Notaris, diduga untuk melegitimasi penguasaan aset kebun binatang bersama Raden Bisma.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *