Daerah  

Setelah Kadis Kominfo, Dirut PT MVP Juga Diadili Kasus Korupsi Internet di Taput


Kasus Korupsi dalam Proyek Pengadaan Layanan Internet di Tapanuli Utara

Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, dilaporkan terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun anggaran 2020. Penyelidikan menunjukkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Setiawan Putra Sitorus menyampaikan bahwa Hendrick diduga bekerja sama atau sendirian dengan Kepala Dinas Kominfo Taput, Ir. Polmudi Sagala, serta Pejabat Pembuat Komitmen, Hanson Einstein Siregar. Mereka diduga terlibat dalam proses pengalihan pekerjaan pengadaan jasa internet kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar sebagai penyedia resmi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut JPU, PT Mitra Visioner Pratama yang tidak memiliki jaringan ISP di wilayah Taput justru mendapatkan kontrak senilai Rp1,44 miliar untuk layanan internet berkecepatan 300 Mbps melalui metode e-katalog. Namun, pekerjaan tersebut kemudian dialihkan secara tidak sah kepada PT Mitra Visioner Solusindo, yang juga bukan merupakan perusahaan ISP resmi. Selanjutnya, perusahaan ini bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Regional Pekanbaru untuk menyewa jaringan fiber optik.

Pengalihan ini dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan bertentangan dengan ketentuan kontrak. JPU juga mengungkap bahwa Hendrick membuat tagihan fiktif senilai Rp46 juta untuk layanan bulan Januari 2020 yang belum diaktivasi. Selain itu, ia menerima pembayaran Desember 2020 sebesar Rp181 juta meskipun kontrak berakhir pada 5 Desember 2020.

Total pembayaran yang diterima oleh PT Mitra Visioner Pratama mencapai Rp1,36 miliar, sementara biaya riil yang dikeluarkan hanya sekitar Rp575 juta. Akibat tindakan tersebut, negara melalui Pemkab Tapanuli Utara mengalami kerugian sebesar Rp642.199.945. Informasi ini tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Sumut Nomor: PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tanggal 18 Desember 2024.

Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penuntut umum juga merujuk pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah keterlibatan pihak-pihak terkait, pengalihan kontrak yang tidak sah, serta penggunaan dana yang tidak transparan. Hal ini menunjukkan adanya sistem yang tidak berjalan sesuai aturan dan potensi kerugian besar bagi negara.

Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi instansi pemerintah dan perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek pemerintah agar lebih waspada dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *