
Aga mengharap proses hukumnya segera dijalan
Bojonegoro : – Arga Ilham Nastia (22) warga Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan Bojonegoro tidak habis fikir atas status hukumnya yang sudah memasuki bulan kesepuluh masih saja mengambang. Padahal dirinya mengharap agar pihak berwenang segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Arga, panggilan akrabnya, yang merupakan dugaan tersangka insiden kecelakaan kendaraan bermotor pada tanggal 4 April 2025 yang lalu, dengan tidak sengaja telah menabrak seorang perempuan bernama Supairah (75), warga Desa Kuncen Padangan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit Madiun.
Pada saat itu, Arga sedang mengendarai Sepeda Motor CRF merek Honda, tanpa disengaja menabrak seorang perempuan bernama Supairah.
Pada saat itu, Supairah sedang menyebrang jalan, dari arah selatan, menuju utara seberang jalan. Diduga korban tanpa didampingi pihak keluarga..
Diduga Supairah menyeberang jalan tanpa menoleh kanan kiri. Arga telah membunyikan klakson berkali kali, akan tetapi Supairah tidak mendengar suara klakson kendaraan Arga. Hingga terjadilah hari naas itu
” Adik saya panik dan mendadak mengerem sepeda motornya.
Mungkin karena mendadak tidak bisa mengatasi, sehingga musibah itu tidak bisa dihindari lagi,” tutur Tin kakak perempuan Arga.
Kemudian kata Tin, kakak perempuan Arga, yang membantu menyampaikan kronologis cerita Arga, terkait musibah yang menimpa adiknya itu, menurutnya, saat musibah itu terjadi sekira jam 10 malam atau 22.00 Wib dini hari.
Diketahui jalanan agak gelap, karena lampu penerang jalan tidak begitu terang.Sepi
dan tidak ada orang.Sehingga akibatnya selain lampu jalanan kurang terang, Supairah ( korban ) menyeberangi jalan diduga tanpa menoleh kanan kiri, akhirnya terjadilah musibah kecelakaan tersebut.
” Pada saat musibah kecelakaan terjadi, Arga
meminta pertolongan kepada beberapa orang yang kebetulan sedang melewati jalan lokasi kejadian ( TKP ) lalu membawanya ke rumah sakit Padangan. Arga menunggu sampai keluarganya datang,” urai Tin, tentang kronologis musibah yang sedang menimpa adiknya itu.
Mungkin agar mendapat perawatan insentif, dengan keluarganya dibawa ke rumah sakit Madiun.
‘” Saat di Rumah Sakit Madiun, kami sekeluarga juga datang ke sana dan memberikan santunan semampunya, kepada keluarga korban,” timpal Arga.Rabu,14/01/2026.
Namun dua minggu kemudian diketahui, Supairah meninggal dunia di rumah sakit Madiun.
Setelah diketahui korban meninggal dunia, keluarga Arga tidak menutup mata, tetap bertanggung jawab dan memberikan santunan uang sebesar Delapan Juta Rupiah dan diduga telah diterima oleh anak korban.
Namun informasinya keluarga korban disimyalir masih tidak mau berdamai dan tetap menuntut Arga.
Menurut Tin, informasinya, diduga, keluarga korban bisa diajak damai, asalkan memberikan konpensasi kepada keluarga korban diliar kemampuan keluarga Arga.
” Kami keberatan, karena kemampuan kami terbatas, jujur tidak mempunyai uang sebanyak itu, “ucap Tin seraya mengeluh kepada awak media ini , Rabu,14/01/2026.
Bagi Arga beserta keluarganya, sudah merasa tidak ada pilihan lain, kecuali meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Polres Bojonegoro supaya persoalan kasus yang menimpa Arga, segera diproses dan diselesaikan secara hukum yang berlaku.
” Saya selalu siap menerima proses hukum apapun, asal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena saya sadar itu konsekwensi yang harus saya jalani,” ucap Arga tegas.Rabu, 14/01/2026.
Diceritakan pula oleh Arga, saat ini dia, dalam status tahanan luar. Dan selama dirinya menjalani tahanan luar, ia merasa selalu kooperatif dan datang untuk melakukan absensi di Polres Bojonegoro.
Hanya saja, sampai saat ini, proses hukum yang harus dia jalani hingga memasuki bulan kesepuluh diduga, masih mengambang di Polres Bojonegoro.
” Saya juga bingung, padahal saya ingin agar perkara yang saya hadapi ini segera selesai, karena saya ini kan masih muda, ingin bekerja. Kalau terkatung katung seperti ini, saya kan gak bisa apa apa, KTP saya ditahan, barang bukti kendaraan surat suratnya ditahan, gimana masa depan saya nantinya?!!” Keluh Arga saat ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu, yang didampingi oleh keluarganya.
Perkataan Arga, terkait status hukumnya itu memang patut dipahami oleh semua pihak.
Ironis memang ?!!! Mungkin saja kasus yang dialami oleh Arga ini, barangkali adalah satu satunya kasus terunik yang terjadi di Indonesia.
Pasalnya, setelah mendengar apa yang disampaikan Arga dan keluarganya, yang sepertinya sadar hukum, seharusnya pihak berwenang segera merespons dan memprosesnya. Namun pihak berwenang malah diduga lamban.
Unik kan ??!!
Sesuai mekanisme:
Dasar Hukum
Aturan mengenai jangka waktu penahanan ini diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 29 KUHP. Pasal-pasal tersebut, menetapkan batas waktu standar penahanan dan mekanisme perpanjangannya secara bertahap:
Batas Waktu Penyelesaian: Secara administratif, batas waktu penyidikan untuk perkara yang dianggap “sulit” adalah 90 hari, dan untuk perkara “sangat sulit” adalah 120 hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Sebab itu, dugaan Penundaan hingga memasuki sepuluh bulan berjalan, tanpa progres yang sah dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran perkara.
Seharusnya jika memang ada dugaan kendala dalam proses peningkatan kasus Arga, Pihak Polres Bojonegoro lebih aktif dalam memberikan informasi secara tertulis, baik kepada Pihak dugaaan Tersangka maupun kepada
Pihak keluarga Korban.
Perihal ini wajib dilakukan oleh Penyidik seperti memberikan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait secara berkala. Untuk menjamin transparansi.
Jika penyidik tidak melakukan hal tersebut di atas, patut diduga telah melanggar prosedur operasional standar (SOP).
Pelanggaran Kode Etik: Anggota Polri yang tidak melaksanakan tugas dengan prosedural atau menunda – nunda perkara dapat dikenai sanksi disiplin atau pelanggaran kode etik profesi.
Mengenai hal ini, diperjelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Sanksi bagi Anggota Polri yang Melanggar Kode Etik adalah
Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam hal ini, akan dikenakan sejumlah sanksi Kode Etik Profesi sesuai takaran tingkat ringan atau tingkat berat pelanggarannya.
Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.
Melakukan pelanggaran disiplin adalah perbuatan yang tidak tercermin dalam institusi kepolisian serta melanggar prinsip dan tujuan anggota Polri. Hal ini dikarenakan Polri tersebut tidak menjalankan tugas secara prapaofesional, proporsional, dan prosedural.
Secara Dasar Hukum
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah Delik Biasa, seperti diamanatkan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009) dikategorikan sebagai delik biasa, bukan delik aduan.
Artinya, secara normatif, perdamaian antara kedua belah pihak tidak otomatis menggugurkan perkara pidana. Proses hukum, penyelidikan, dan penyidikan oleh pihak kepolisian tetap berjalan.
Dan sebenarnya, terkait kasus perkara Arga ini, telah dikonfirmasi kepada IPDA Septian Kanit Gakum Polres Bojonegoro dan kepada Setia Penyidik yang menangani perkara ini.
Baik bertatapan muka langsung di kantornya, maupun melalui whatsapp milik Iptu Septian dan Setia sebagai penyidiknya
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Septian atau Setia selaku penyidiknya, bahwa dugaan keterlambatan Perkara kasus Arga, karena terkait dugaan kelengkapan administrasi di Kejaksaan.
Bahkan sebelum memasuki tahun baru 2026, Septian menyampaikan juga, karena masih membutuhkan saksi ahli.
Dan setelah dikonfirmasi lagi dalam chat Whatsap hpnya, klarifikasinya, memberikan jawaban
menunggu awal tahun baru 2026.
” Kemaren info dari Jaksa petunjuknya sekalian awal tahun njeh,” kata Septian dalam percakapan Chat WhatsApp miliknya
Dan terakhir infomasi yang disampaikan oleh septian, lewat chat Whatsap nya, adalah:
“Siap
Kemaren kami sudah sinkronisasi dengan Jaksa terkait Perkara itu karena KUHP Baru, ”
Selanjutnya:
” Belum ada info dari Pak Setia (penyidik) “tulisnya.
Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari Septian maupun dari Setia selaku Penyidiknya..***
Penulis & Editor : Kang Ajas












