Daerah  

Respons Jokowi: IKN Jadi Ibu Kota Politik Indonesia 2028


Tanggapan Mantan Presiden terhadap Penetapan Ibu Kota Nusantara

Mantan Presiden Joko Widodo memberikan respons positif terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Dalam wawancaranya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 September 2025, Jokowi menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat bagus. “Saya kira sangat bagus ya, bahwa Bapak Presiden telah memutuskan menandatangani Perpres, disampaikan mengenai IKN sebagai ibu kota politik. Menurut saya bagus,” ujarnya.

Menurut Jokowi, dengan adanya keputusan tersebut, berbagai lembaga negara seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif akan berada di IKN. “Artinya kelembagaan-kelembagaan baik itu eksekutif, yudikatif, kemudian legislatif, semuanya akan berada di IKN sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Jokowi juga berharap pada tahun 2028, ibu kota negara sudah siap untuk pindah ke IKN. “Dan kita harapkan insya Allah betul-betul 2028 kita benar-benar siap dan pindah bersama-sama ke IKN,” ucapnya.

Selain itu, Jokowi meyakini bahwa demokrasi ke depan akan semakin cair. “Ya kita harapkan lah sesuai dengan rencana besar yang ada dahulu, bahwa IKN betul-betul menjadi ibu kota politik,” tambahnya.

Sebelumnya, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 tersebut menjelaskan bahwa pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan target akhir menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik. Langkah ini mencakup pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo menetapkan IKN sebagai ibu kota politik dalam tiga tahun mendatang. Dalam pernyataannya saat ditemui di Kompleks Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 23 September 2025, ia menyebutkan bahwa tujuan dari penetapan IKN sebagai ibu kota politik adalah agar pada tahun 2028 IKN memiliki fasilitas pusat pemerintahan.

“Tujuan penetapan IKN sebagai ibu kota politik maksudnya adalah dalam tiga tahun diharapkan fasilitas untuk tiga entitas politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai,” kata Prasetyo.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN. Sehingga pada tahun 2028, bangunan dan fasilitas untuk Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi hingga Komisi Yudisial sudah siap digunakan.

Dian Rahma Fika turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *