Penjelasan Menteri Hukum Terkait Putusan MK Mengenai Jabatan Sipil dan Polri
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengatur posisi anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Menurutnya, para anggota Polri yang telah menjabat posisi sipil sebelum putusan diumumkan tidak wajib mengundurkan diri. Hal ini disampaikan setelah MK memutuskan bahwa polisi aktif harus pensiun atau mundur dari keanggotaan kepolisian jika ingin mengisi jabatan sipil.
Tidak Ada Efek Retroaktif
Supratman menjelaskan bahwa ketentuan baru yang dikeluarkan oleh MK tidak memiliki efek retroaktif. Artinya, aturan ini hanya berlaku untuk proses pengusulan atau penunjukan pejabat yang dilakukan setelah putusan MK diumumkan. Dengan demikian, pejabat yang sudah ditempatkan dalam jabatan sipil sebelum putusan dibacakan tetap dapat melanjutkan tugasnya. Kewajiban untuk melepas jabatan hanya akan berlaku jika Polri sendiri memutuskan untuk menarik personel mereka.
“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” ujar Supratman saat berada di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Pembahasan Lanjutan dan Pengecualian
Selain itu, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri akan melakukan pembahasan lanjutan terkait implementasi dan dampak dari aturan tersebut. Fokus utama pembahasan ini adalah pemetaan jabatan-jabatan sipil yang dinilai masih memiliki relevansi erat dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepolisian. Tujuannya adalah untuk memungkinkan adanya pengecualian sesuai kebutuhan strategis lembaga negara, tanpa mengabaikan esensi putusan MK.
Contoh lembaga yang memiliki hubungan erat dengan kewenangan dan kompetensi Polri antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Lembaga-lembaga ini memiliki fungsi yang sangat terkait dengan penegakan hukum dan keamanan yang merupakan kompetensi dasar Polri. Selain itu, beberapa kementerian juga memiliki unit atau direktorat yang fokus pada penegakan hukum, di mana personel Polri dianggap memiliki keahlian teknis yang dibutuhkan.
Kewajiban Mutlak untuk Pejabat Baru
Meskipun memberikan ruang untuk membahas kemungkinan pengecualian, Supratman memastikan bahwa aturan baru MK harus diterapkan secara mutlak untuk semua proses pengusulan pejabat baru setelah putusan diberlakukan. “Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” ujarnya.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tegas melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini secara efektif menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya, yakni dengan berlandaskan “penugasan dari Kapolri”. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, menyampaikan pertimbangan konstitusional yang mendasari keputusan tersebut. Pertimbangan ini berfokus pada upaya menjaga profesionalitas dan independensi Polri.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Putusan ini menandai penguatan regulasi untuk memastikan profesionalitas Polri tetap terjaga, sekaligus menjamin bahwa jabatan-jabatan sipil diisi oleh aparatur yang independen dari struktur kepolisian. Hal ini diharapkan membuat tata kelola penempatan personel di posisi non-kepolisian menjadi lebih ketat dan sejalan dengan prinsip pemisahan antara fungsi kepolisian dan lembaga sipil.






