Penggerebekan Rumah di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Pemilik Narkoba
Penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang pria di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung, telah mengungkap aktivitas penyelundupan narkoba yang dilakukan selama beberapa bulan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam (12/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat.
Dari informasi yang diperoleh, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial JU alias Junai (29), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan ganja. Operasi ini merupakan hasil dari investigasi intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menurut Kepala Satuan Narkoba, Iptu Laksono Priyanto, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pelaku selama beberapa pekan. Junai, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk, diduga menjalankan bisnis gelap dengan menyebarkan narkotika dari rumahnya. Aktivitas seperti kedatangan dan kepergian orang-orang tertentu, khususnya di malam hari, semakin memperkuat kecurigaan terhadap tindakannya.
“Kami mengawasi selama beberapa minggu dan melihat adanya indikasi jelas tentang peredaran narkoba. Setelah bukti cukup, kami melakukan penggerebekan saat pelaku sedang berada di dalam rumah,” ujar Iptu Laksono dalam wawancara Minggu (16/11).
Selama operasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkoba. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- 11 paket sabu siap edar dengan total berat 4,34 gram
- 1 bungkus ganja seberat 81,79 gram
- Bungkusan plastik berisi biji ganja
- Dua timbangan digital
- Peralatan hisap sabu (bong)
- Klip plastik kosong
- Sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan
Awalnya, Junai berusaha menyangkal dan tidak mengakui perannya dalam kegiatan tersebut. Namun, setelah ditemukan bukti-bukti di berbagai sudut rumah, termasuk di lemari dan ruang tengah, ia akhirnya mengakui semua tuduhan. Dalam pemeriksaan lanjutan, Junai mengatakan bahwa aktivitasnya dilakukan selama beberapa bulan terakhir untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Dugaan sementara adalah bahwa barang-barang yang ditemukan berasal dari pemasok yang berada di luar Kabupaten Pringsewu. Identitas pemasok masih dalam proses penelusuran.
Junai dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Pringsewu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kecurigaan mereka terhadap aktivitas terkait narkoba. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi muda.
