Jadwal Pencairan PIP 2025 dan Cara Mengeceknya
Pemerintah terus melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025 untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Penyaluran dilakukan secara bertahap dalam tiga termin agar lebih merata. Pada bulan September 2025, pencairan akan berlangsung dalam dua gelombang.
Untuk memastikan kelancaran pencairan dana PIP, orang tua dan siswa perlu memahami jadwal, cara cek penerima, serta dokumen yang harus disiapkan. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan PIP 2025, besaran dana, siapa saja yang berhak menerima, serta cara mengecek penerimaannya.
Jadwal Termin Pencairan PIP 2025
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pencairan PIP 2025 dibagi menjadi tiga termin:
- Termin I: Februari hingga April 2025 dengan prioritas bagi siswa kelas akhir dan penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin II: Mei hingga September 2025, termasuk penyaluran pada bulan Agustus dan September.
- Termin III: Dijadwalkan Oktober hingga Desember 2025 untuk siswa yang belum menerima dana di tahap sebelumnya.
Pencairan pada bulan September 2025 masuk dalam Termin II. Dana akan dicairkan dalam dua gelombang, yaitu:
- Gelombang pertama: Selasa, 16 September 2025
- Gelombang kedua: Selasa, 23 September 2025
Namun, pencairan hanya dapat dilakukan setelah sekolah atau dinas pendidikan menerima surat keputusan (SK) resmi. Tanpa SK, bank penyalur tidak bisa mencairkan dana. Jika dana PIP belum cair pada bulan September, maka siswa masih bisa menerima dana pada Termin III yang dimulai pada Oktober 2025.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan, antara lain:
- SD/SDLB/Paket A:
- Rp 450.000 per tahun.
- Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
- SMP/SMPLB/Paket B:
- Rp 750.000 per tahun.
- Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Rp 1.800.000 per tahun.
- Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Siapa yang Berhak Menerima?
Penerima PIP adalah siswa usia 6–21 tahun yang masih menempuh pendidikan formal maupun nonformal dan berasal dari keluarga kurang mampu. Kategori penerima PIP meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)
- Anak yatim/piatu
- Siswa terdampak bencana
- Anak dari keluarga yang terkena PHK
- Peserta didik Paket A, B, dan C
Cara Mengecek Penerima PIP dan Dokumen yang Dibutuhkan
Status penerimaan PIP dapat dicek secara daring di laman pip.kemendikdasmen.go.id atau langsung melalui operator sekolah. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN, NIK, dan data sesuai wilayah KTP.
- Masukkan kode Captcha sesuai yang diminta.
- Sistem akan menampilkan status penerima, bank penyalur, dan jadwal pencairan.
Jika belum mengetahui NISN, pihak sekolah atau dinas pendidikan daerah dapat membantu. Operator sekolah memiliki akses daftar penerima dan bisa membantu proses pencairan di bank. Saat mencairkan dana, siswa wajib membawa dokumen seperti:
- SK penerima
- KIP
- Akta lahir atau KTP
- KTP orang tua atau wali
Untuk SD dan SMP, pencairan wajib didampingi orang tua. Bank penyalur PIP adalah BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA/SMK, serta BSI untuk semua jenjang. Dana dapat ditarik melalui ATM maupun teller dengan syarat rekening aktif.
Rencana Kenaikan Dana PIP
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan rencana menaikkan besaran PIP dalam rapat dengan Komisi X DPR. Untuk SD, dana PIP diusulkan naik dari Rp 450.000 menjadi Rp 600.000 per tahun. Untuk SMP, dari Rp 750.000 menjadi Rp 1 juta per tahun. Selain itu, pemerintah juga berencana memperluas manfaat PIP ke pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan nominal Rp 450.000 per tahun untuk 25 persen anak dari keluarga termiskin.
Untuk mendukung rencana ini, Kementerian Pendidikan mengajukan tambahan anggaran Rp 14,4 triliun dari alokasi awal Rp 55 triliun. Tambahan anggaran ini juga akan digunakan untuk insentif guru non-ASN, revitalisasi sekolah, dan percepatan digitalisasi pembelajaran.
Program PIP diharapkan terus menekan angka putus sekolah, memastikan anak dari keluarga miskin bisa melanjutkan pendidikan, dan memperkuat program wajib belajar 13 tahun.
