Daerah  

Pilkada melalui DPRD Tidak Selesaikan Masalah Politik Uang dan Polaritas


Peneliti Politik: Pilkada Melalui DPRD Tidak Menyelesaikan Masalah Utama

Pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai tidak mampu menyelesaikan tiga masalah utama dalam kontestasi politik. Hal ini disampaikan oleh pengamat politik, Jamiluddin Ritonga, yang menyoroti adanya kecenderungan politik uang, biaya tinggi, dan polarisasi yang tetap terjadi meskipun sistem pemilihan berubah.

Politik Uang Tetap Terjadi

Jamiluddin mengungkapkan bahwa praktik politik uang bisa saja terjadi dalam pilkada melalui DPRD. Ia menilai, calon kepala daerah masih memiliki peluang untuk menggunakan dana guna memperoleh dukungan dari anggota DPRD. Menurutnya, inisiatif politik uang biasanya berasal dari elite politik, terutama peserta pilkada sendiri.

Ia menjelaskan bahwa jika para peserta pilkada sepakat untuk melarang politik uang, maka pemilih akan lebih cenderung memilih berdasarkan kapasitas dan kredibilitas calon. Dengan demikian, pemilih tidak lagi diiming-imingi uang, sehingga proses pemilihan menjadi lebih transparan dan adil.

Biaya Tinggi Tetap Menghantui

Selain itu, biaya tinggi dalam pilkada juga tetap menjadi isu penting. Jamiluddin menilai, perubahan sistem pemilihan melalui DPRD justru memperparah masalah biaya. Partai politik sering kali mengenakan mahar kepada calon kepala daerah sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi partai.

Menurut dia, besaran mahar bisa semakin besar apabila sistem pilkada melalui DPRD diterapkan. Hal ini karena dengan mahar yang lebih besar, peluang calon untuk meraih dukungan dari partai dan menang di DPRD akan lebih besar.

Polaritas Masih Terjadi

Masalah ketiga yang belum terselesaikan adalah polarisasi. Jamiluddin menyatakan bahwa pilkada melalui DPRD tidak berhasil mengurangi polarisasi antara peserta pilkada. Ia menjelaskan bahwa peserta pilkada biasanya menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum, bukan dengan mengajak pendukungnya untuk membantah putusan hakim.

Namun, ia menekankan bahwa polarisasi hanya terjadi sesaat selama masa pemilihan. Setelah proses selesai, polarisasi tersebut biasanya reda. Sebaliknya, pilkada langsung dinilai tidak menyebabkan polarisasi yang berkepanjangan.

Tidak Ada Alasan untuk Kembali ke Sistem DPRD

Berdasarkan analisis tersebut, Jamiluddin menilai bahwa tidak ada alasan kuat untuk mengembalikan model pilkada dari langsung menjadi melalui DPRD. Ia menegaskan bahwa pilkada langsung lebih mencerminkan kehendak rakyat, sementara pilkada melalui DPRD lebih berfokus pada keinginan elite politik.

Ia menilai wacana pilkada melalui DPRD tidak seharusnya dilanjutkan. Indonesia, menurutnya, tidak perlu mundur ke sistem yang lebih lama, karena pilkada langsung telah terbukti lebih demokratis dan representatif.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, peneliti politik ini menyoroti bahwa sistem pilkada melalui DPRD tidak mampu mengatasi masalah utama seperti politik uang, biaya tinggi, dan polarisasi. Justru, sistem ini bisa memperparah beberapa isu yang sudah ada. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pilkada langsung tetap dipertahankan sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis dan berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *