Daerah  

Pilkada Melalui DPRD: Kepala Daerah Jadi Agen Partai, Karpet Merah untuk Oligarki


Wacana Pilkada Melalui DPRD: Ancaman Terhadap Kedaulatan Rakyat

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini mulai muncul sebagai isu yang memicu perdebatan. Sejumlah partai politik besar seperti Golkar, Gerindra, PKB dan NasDem mengusulkan kembali sistem pemilihan yang tidak langsung, sementara PAN, PKS dan Demokrat masih melakukan kajian mendalam. Satu-satunya partai yang menolak secara tegas adalah PDIP.

DEEP Indonesia, sebuah organisasi non-pemerintah yang berfokus pada penguatan demokrasi dan pemilu di Indonesia, menyatakan bahwa usulan ini bukan sekadar solusi teknis atas biaya politik tinggi, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Pencabutan Mandat Rakyat Secara Paksa

Pilkada langsung adalah instrumen utama di mana rakyat memiliki kuasa penuh untuk menentukan nasib daerahnya. Mengembalikan pemilihan ke DPRD sama saja dengan memenjarakan hak suara rakyat di dalam gedung parlemen. DEEP Indonesia memandang ini sebagai bentuk elite capture, di mana kepala daerah nantinya tidak lagi berutang budi kepada konstituen, melainkan kepada segelintir pimpinan fraksi partai politik.

Oligarki adalah sistem pemerintahan atau kekuasaan di mana kendali politik dan ekonomi dipegang oleh sekelompok kecil orang atau golongan elit, bukan oleh rakyat secara luas. Dengan sistem ini, kepentingan rakyat bisa menjadi tersisihkan, dan kekuasaan akan lebih terpusat pada para elit partai.

Biaya Politik Tidak Hilang, Hanya Berpindah Lokasi

Argumen bahwa Pilkada langsung boros anggaran adalah logika yang menyesatkan. Demokrasi memang berbiaya, karena itu adalah investasi untuk akuntabilitas. Dengan mengalihkan pemilihan ke DPRD, biaya politik tidak akan hilang; ia hanya akan berpindah dari panggung terbuka ke “pasar gelap” transaksional di ruang-ruang tertutup.

Potensi politik uang justru semakin pekat karena kandidat hanya perlu melobi puluhan anggota dewan, bukan meyakinkan jutaan rakyat. Satu kursi bisa dihargai dengan biaya yang sangat tidak wajar. Hal ini dapat memperkuat oligarki dan mengurangi kualitas demokrasi.

Laporan Dana Kampanye yang Jauh Dari Transparansi dan Akuntabilitas

Partai dan kandidat kerapkali mengeluh karena biaya politik mahal tetapi tidak pernah tercermin dalam laporan dana kampanye. Kandidat hanya melaporkan dana kampanye asal-asalan dan prosedural untuk menggugurkan kewajiban. Temuan DEEP Indonesia di Pemilihan Serentak 2024, ada 13 temuan kandidat kepala daerah yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang minim padahal sangat sering melakukan kampanye serta baliho dan spanduk terpasang dimana-mana.

Jika alasan pilkada dipilih oleh DPRD adalah biaya politik yang mahal, maka solusinya bukan mengubah sistem pemilihan tetapi meningkatkan transparansi dana kampanye agar publik dapat melihat secara komprehensif termasuk menjawab dan membongkar apakah benar atau tidak ada mahar politik yang sudah ditetapkan di internal partai.

Risiko Disintegrasi dan Hilangnya Kontrol Publik

Berdasarkan pemantauan DEEP Indonesia terhadap berbagai isu krusial di daerah—seperti penanganan bencana di Sumatera dan konflik sumber daya alam—kepala daerah yang dipilih langsung memiliki beban moral dan legitimasi untuk hadir di tengah rakyat. Jika dipilih DPRD, kepala daerah akan menjadi “petugas partai” yang lebih takut dicopot oleh koalisi dewan daripada dihujat oleh rakyat yang sedang menderita.

Sentimen Pemberitaan dan Respon Percakapan di Ruang Publik

Merujuk data Deep Intelligence Research (DIR), yang melakukan penarikan data dari tanggal 27 Desember – 3 Januari 2025 Pukul 20.00 WIB dengan keyword Pilkada Tidak Langsung dan Pilkada Dipilih DPRD, terdapat 281 pemberitaan di media cetak, online dan elektronik dengan sentiment positif 52 persen, 1% netral dan 47% negative. Sementara dalam percakapan di media sosial, yaitu X, Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok didominasi oleh sentiment netral dan negative. Artinya Pilkada dipilih oleh DPRD ini didukung elite partai namun mendapat penolakan dari rakyat yang tercapture dalam percakapan di sosial media.

Rekomendasi dari DEEP Indonesia

Atas dasar hasil kajian kualitatif pemantauan di lapangan dan kuantitatif melalui media monitoring dan menganalisis percakapan publik di media, DEEP menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Hentikan Eksperimen Demokrasi yang Mundur dan Praktik Mahar Politik Partai Pengusung
    Mengembalikan pilkada dipilih oleh DPRD bukanlah solusi. Sebab, penyebab mahalnya biaya politik adalah adanya mahar politik, pembiayaan kampanye serta pembiayaan saksi. Partai politik seharusnya fokus pada perbaikan sistem kaderisasi dan penekanan biaya kampanye, transparansi dan akuntabilitas dalam laporan dana kampanye, massif melakukan edukasi politik untuk rakyat, memperbaiki aspek manajemen pilkada, memperkuat penegakan hukum bukan justru menghapus hak pilih rakyat.

  2. Transparansi dan Akuntabilitas Publik
    Mendesak partai-partai pengusung untuk membuka ruang dialog publik yang transparan, termasuk hasil kajian ilmiah di internal partai bukan sekadar kesepakatan elit di balik pintu tertutup.

  3. Penguatan Integritas Daerah
    Meminta pemerintah untuk tetap menjaga marwah Pilkada langsung sebagai katup pengaman agar ketidakpuasan masyarakat daerah tidak meledak menjadi gerakan radikal akibat buntunya saluran aspirasi formal.

  4. Mendengarkan Suara Rakyat
    DEEP mendesak kepada para ketua umum partai politik untuk dapat mendengarkan suara rakyat karena partai dan para legislative yang terpilih adalah mandataris rakyat sehingga lebih banyak mendengar adalah kemampuan terbaik dalam komunikasi.

“Pilkada oleh DPRD adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi kita menciut hanya karena alasan efisiensi semu yang justru memperkuat posisi oligarki di daerah,” tegas Direktur DEEP Indonesia.

Wacana pilkada melalui DPRD adalah gagasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Wacana ini menimbulkan pro-kontra karena menyentuh aspek mendasar demokrasi lokal.

Sejak Reformasi 2004, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sebagai wujud kedaulatan rakyat. Wacana baru muncul dari beberapa kalangan politik yang menilai pilkada langsung berbiaya tinggi dan rawan konflik. Pilkada via DPRD dianggap lebih efisien dan sesuai semangat musyawarah UUD 1945.

Jika diterapkan, bisa mengurangi biaya pilkada, tapi berisiko memperkuat oligarki politik daerah. Kepercayaan publik bisa menurun karena rakyat kehilangan hak pilih langsung. Perlu kajian mendalam agar tidak sekadar efisiensi prosedural, tapi juga menjaga kualitas demokrasi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *