Menteri HAM: Pasal Larangan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru Tidak Perlu Dikhawatirkan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan adanya pasal yang mengatur larangan penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menekankan bahwa ketentuan ini bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga ditemukan di beberapa negara lain seperti Jerman.
Menurut Pigai, meskipun ada aturan serupa di luar negeri, tidak pernah terjadi kasus di mana warga negara dihukum karena melanggar aturan tersebut. Ia mencontohkan situasi di Jerman, di mana meskipun ada pasal yang mirip, tidak pernah terjadi kasus di mana pemimpin negara memenjarakan rakyatnya.
“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin.
Pigai menjelaskan bahwa pasal tentang penghinaan presiden merupakan bentuk simbolis dari negara dalam menjaga martabat kepala negara dan kehormatan negara. Namun, ia menegaskan bahwa pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga hanya pihak yang terkait yang dapat melaporkan dan melakukan pengampunan.
“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan,” katanya.
Meski termasuk delik aduan, Pigai yakin bahwa kepala negara tidak akan pernah memenjarakan warga negaranya. Ia menilai hal ini tidak masuk akal, terlebih jika dilihat dari contoh di Jerman.
“Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Eggak bisa lah, enggak mungkin lah,” tambahnya.
Ia mengakui bahwa belum bisa menilai apakah ketentuan ini melanggar HAM atau tidak, karena KUHP baru baru saja berlaku pada 2 Januari 2026. Pigai menegaskan bahwa evaluasi hanya bisa dilakukan setelah undang-undang ini diimplementasikan dan ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM.
“Setelah ada undang-undang ini, kemudian implementasinya ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru boleh dinilai. Sekarang kan baru undang-undang,” ucapnya.
Di sisi lain, Pigai menyatakan bahwa Kementerian HAM tidak terlibat secara langsung dalam penyusunan KUHP. Meski demikian, ia mengapresiasi tim penyusun karena menurutnya KUHP baru mengandung nilai-nilai HAM yang baik.
“Ini saya ngomong jujur. Meskipun kami tidak ikut terlibat full (penuh), saya apresiasi mereka yang menyusun ini adalah orang yang paham HAM sehingga konten-kontennya, ketika kita baca setelah ditetapkan itu, ternyata isinya adalah mengandung nilai-nilai HAM,” tuturnya.
Diketahui, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana paling lama tiga tahun penjara atau denda.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. “Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
