Daerah  

Pertamina Hulu Kalimantan Timur Siap Bor Dua Sumur Migas di Penajam Paser Utara


Sosialisasi Pengeboran Sumur Migas di Kabupaten Penajam Paser Utara

PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina baru-baru ini menyelenggarakan sosialisasi rencana pengeboran sumur migas baru. Kegiatan ini dilakukan dalam kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kelurahan Nipah-nipah, PPU. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait kegiatan pengeboran dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat.

Dalam sosialisasi tersebut, dua sumur migas yang akan dibor yaitu YCB-8RD1 dan Yakin YCB-7RD1, disampaikan kepada masyarakat. Kedua sumur ini berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Proses pengeboran akan dimulai pada 25 Juli 2025 dan berakhir pada 13 Agustus 2025. Diperkirakan, kedua sumur ini dapat memberikan tambahan produksi sebesar 600 barel minyak per hari (BOPD).

Perwakilan Tim Drilling PHKT, Eka Pambudi, menjelaskan bahwa informasi seputar kegiatan pengeboran telah disampaikan secara lengkap kepada masyarakat. Salah satu aspek penting yang menjadi fokus utama adalah keselamatan kerja. Ia menekankan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dalam semua aktivitas operasional.

Eka mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, seluruh kegiatan pengeboran di Zona 10, termasuk di PHKT, berjalan tanpa insiden. Hal ini dicapai melalui berbagai upaya yang konsisten dilakukan oleh perusahaan. Di antaranya adalah pelaksanaan meeting keselamatan secara rutin, audit operasional yang ketat, serta kehadiran Safety Marshall di lapangan. Semua langkah ini merupakan bagian dari budaya kerja aman yang terus dikembangkan oleh PHKT.

Selain aspek keselamatan, kepatuhan lingkungan juga menjadi perhatian utama dalam rencana pengeboran ini. Perwakilan Tim Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) PHKT, Maria Ulfah, menjelaskan bahwa rencana pengembangan sumur ini telah tertuang dalam dokumen AMDAL tahun 2016. Dokumen ini diterbitkan pada 23 Februari 2016 dan mencakup berbagai tahapan yang dirancang dengan memperhatikan prinsip lindung lingkungan dan keberlanjutan.

Beberapa hal yang dipertimbangkan dalam rencana pengeboran ini antara lain:

  • Pengelolaan limbah secara efektif
  • Penggunaan teknologi yang ramah lingkungan
  • Pemantauan dampak lingkungan secara berkala
  • Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan

Maria menambahkan bahwa PHKT terus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Hal ini dilakukan dengan mematuhi semua regulasi yang berlaku dan melakukan inovasi dalam penerapan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, diharapkan dapat membangun kepercayaan dan kerja sama yang lebih baik antara PHKT dengan masyarakat setempat.

Kegiatan pengeboran ini akan dilakukan dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kepatuhan lingkungan. Dengan demikian, PHKT berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah dan masyarakat sekitar, sekaligus menjaga keberlanjutan pengembangan sumber daya migas di wilayah Kalimantan Timur.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *