Daerah  

Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Jadi Sorotan


Tantangan Pengajuan RKAB 2026 dan Dampak pada Operasional Pertambangan

Perusahaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia kembali menghadapi tantangan terkait pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Masalah ini menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola perizinan sektor minerba, yang berdampak langsung pada operasional beberapa perusahaan, termasuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Penghentian sementara operasional INCO dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan memilih untuk tidak menjalankan aktivitas pertambangan hingga persetujuan RKAB resmi diterbitkan. Hal ini dilakukan karena secara hukum, tanpa persetujuan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan operasional.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa seluruh proses persetujuan RKAB dilakukan melalui sistem evaluasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). Proses ini mencakup berbagai tahapan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen yang diajukan perusahaan.

Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, menyampaikan bahwa saat ini persetujuan RKAB 2026 belum diterbitkan. Meski demikian, manajemen perusahaan menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan usaha secara keseluruhan. INCO tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas operasional dan keselamatan kerja.

Kepatuhan terhadap regulasi juga disampaikan oleh Forum Industri Nikel Indonesia (FINI). Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah, menilai bahwa langkah yang diambil INCO mencerminkan kepatuhan terhadap aturan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. FINI juga menyatakan bahwa penghentian sementara operasional tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan atau rencana jangka panjang.

Namun, pandangan berbeda muncul dari Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF). Ketua IMEF, Singgih Widagdo, menilai bahwa perusahaan tidak perlu menghentikan produksi meskipun persetujuan RKAB 2026 belum diterbitkan. Menurutnya, perusahaan dapat terus beroperasi selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 menjelaskan bahwa perusahaan yang memenuhi syarat dapat melakukan kegiatan penambangan hingga 25% dari rencana produksi tahun 2026 hingga 31 Maret 2026. Produksi penuh baru dapat dilakukan setelah RKAB 2026 mendapatkan persetujuan resmi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyoroti potensi kerugian ekonomi akibat keterlambatan persetujuan RKAB 2026. Ia menilai masalah ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan faktor struktural dan kebijakan. Salah satu isu utama adalah perubahan sistem RKAB dari tiga tahunan menjadi satu tahunan.

Proses evaluasi RKAB yang semakin kompleks juga menjadi salah satu kendala. Pengetatan pengawasan dan kehati-hatian evaluator meningkat seiring adanya sejumlah masalah hukum pada persetujuan RKAB di periode sebelumnya. Bisman menekankan pentingnya perbaikan tata kelola persetujuan RKAB agar dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sektor minerba masih menghadapi tantangan dalam tata kelola dan regulasi. Diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku industri untuk memastikan keberlanjutan operasional serta perlindungan kepentingan ekonomi nasional.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *