Daerah  

Pencuri Murai Batu di Lampung Tengah Ditangkap Tekab 308 di Toko Modern


Penangkapan Buronan Pencurian Burung Murai Batu di Lampung Tengah

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus setelah beberapa waktu masuk dalam daftar pencarian orang. Penangkapan ini berlangsung pada Jumat malam, 21 November 2025, ketika pelaku tengah berada di sebuah ritel modern. Aksi cepat petugas menegaskan bahwa Polsek Bumi Ratu Nuban terus memperketat ruang gerak pelaku kriminal.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, IPTU Meidy Hariyanto, SH., MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan kriminal apa pun yang mengganggu keamanan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan seorang pelaku yang sempat kabur dari proses hukum.

Pelaku DPO Ditangkap di Ritel Modern

Pelaku berinisial RK (27) alias Kentus, warga Dusun IV Kampung Bumiratu, ditangkap setelah polisi menerima laporan korban berinisial SI (31), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah ritel modern di Kampung Wates. Menurut Kapolsek, informasi keberadaan pelaku diperoleh dari hasil penyelidikan lanjutan sejak laporan diterima. Tim Tekab 308 kemudian bergerak cepat dan mengamankan RK tanpa perlawanan.

Kronologi Pencurian Burung Murai Batu

Kasus ini berawal pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban SI terbangun dan menemukan burung murai batu miliknya yang bernilai sekitar Rp5 juta telah hilang dari kandang yang digantung di ruang tamu. Korban sempat mencari ke sejumlah lokasi dan menanyakan kepada tetangga, namun tidak menemukan petunjuk. Setelah sadar menjadi korban pencurian, ia melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Penyelidikan dan Penetapan DPO

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi RK sebagai pelaku utama. Barang bukti terkait kasus ini telah disita dalam perkara lain yang juga menjerat pelaku. Proses penyelidikan dilakukan secara intensif untuk memastikan semua fakta terungkap.

Proses Hukum Berlanjut

RK kini diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kapolsek menegaskan kembali komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kami,” tegas IPTU Meidy.

Pentingnya Kerja Cepat dan Laporan Masyarakat

Penangkapan terhadap RK menunjukkan ketegasan aparat kepolisian dalam menindak pelaku kriminal, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Lampung Tengah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja cepat, laporan masyarakat, dan penyelidikan yang tepat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan tindak kejahatan di daerah. Selain itu, kehadiran tim Tekab 308 Presisi menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan keadilan dan keamanan di wilayah hukumnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *