Daerah  

Penataan Parkir Bandung Barat: Dishub Terapkan Aturan Kaku, Gembok Mobil & Angkut Motor


Penataan Parkir di Komplek Pemkab Bandung Barat Berjalan Lebih Teratur

Di area kantor pemerintahan, kebingungan mencari tempat parkir sering kali menjadi masalah yang mengganggu. Namun, kondisi tersebut kini mulai berubah di komplek Pemkab Bandung Barat. Sejak Senin (25/8/2025), Dinas Perhubungan (Dishub) KBB telah menerapkan sistem baru yang memisahkan area parkir mobil dan motor. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan menghindari kemacetan kecil yang sering terjadi.

Sebelumnya, pengelolaan parkir di lokasi ini tidak terstruktur dengan baik. Mobil dan motor sering diparkir di titik yang sama, sehingga menyebabkan gangguan dalam akses keluar-masuk kendaraan. Penataan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Dukungan dari DPRD Bandung Barat

Komisi III DPRD KBB turut melihat langsung perubahan yang terjadi di lapangan. Anggota Komisi III, Ayi Sudrajat, menilai bahwa penataan parkir saat ini lebih baik dibanding sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pengelolaan parkir ditangani oleh masing-masing OPD, tetapi kini sudah dikelola secara langsung oleh Dishub.

“Sekarang hasilnya jauh lebih tertata,” ujar Ayi. Ia juga menyampaikan bahwa Dishub tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan. Misalnya, mobil yang parkir sembarangan akan digembok, sementara motor yang melanggar akan langsung diangkut ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub KBB di Cikamuning.

Sistem Kartu Parkir dan Pos Gerbang

Untuk memudahkan pengawasan, Dishub KBB akan memberlakukan sistem kartu parkir. Pegawai Pemkab Bandung Barat akan mendapat kartu khusus, sedangkan tamu diberi kartu parkir yang berbeda. Di pintu gerbang, akan dibangun pos khusus untuk petugas yang membagikan kartu parkir kepada setiap pengendara.

Selain itu, Ayi menyarankan adanya penambahan rambu-rambu petunjuk arah di area komplek. Hal ini penting agar tamu yang baru pertama kali datang tidak kebingungan mencari kantor OPD tujuan.

Proses Sosialisasi Sebelum Penindakan

Kepala Bidang Teknik Prasarana Dishub KBB, Heri Arifin, menjelaskan bahwa sebelum aturan diberlakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD. Saat ini masih masa transisi, dan penindakan tegas akan dimulai awal September.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa sanksi denda belum diberlakukan. Nantinya, besaran denda akan diatur melalui peraturan daerah dan menjadi retribusi resmi untuk pemasukan kas daerah. “Parkir tetap gratis, hanya saja jika melanggar akan dikenai denda,” tegasnya.

Kapasitas Parkir Masih Memadai

Berdasarkan data dari Dishub KBB, setiap harinya sekitar 1.000 mobil dan 4.500 motor masuk ke komplek Pemkab Bandung Barat. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan kendaraan pegawai. Meskipun terbilang padat, Heri memastikan bahwa area parkir masih cukup luas untuk menampung kendaraan.

Penataan baru ini justru akan membuat distribusi kendaraan lebih rapi dan nyaman. Heri menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dengan demikian, dasar hukum penindakan sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *