Daerah  

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang Hingga 30 September, Gubernur Dedi Mulyadi Tekankan Warga untuk Membayar Pajak



mediaawas.com

– Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025. Namun kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, hal ini dilakukan lantaran masih terdapat antrean yang panjang bagi para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau sekadar mengikuti program penghapusan pajak yang berlaku sejak Maret 2025 kemarin.

“We have extended the validity period of tax amnesty for motor vehicle tax defaulters numbered West Java. The validity period has been extended until September 30, 2025,” said Dedi Mulyadi through his personal Instagram account @dedimulyadi71, as seen on Friday (27/6).

Dia menjelaskan, pada program pemutihan kali ini pun berbeda, jika memang beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja harus dibayarkan secara penuh sesuai dengan lamanya menunggak, maka kali ini berbeda.

“Dirut Jasa Raharjanya memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan,” ungkap eks Bupati Purwakarta ini.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharja. Terkait hal ini, politisi dari Partai Gerindra ini mengajak para pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk membayar pajak. Jika tidak, akan ada kebijakan lagi yang akan diterapkan oleh Dedi Mulyadi.

“Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu penghapusan tunggakan pajak, yang dimulai sejak Kamis, 20 Maret 2025 sebagai bentuk kado Lebaran. Awalnya, program ini direncanakan berakhir pada 6 Juni 2025.

Antusiasme warga Jawa Barat, termasuk dari Kota dan Kabupaten Bogor, sangat tinggi. Mereka memadati kantor Samsat untuk memanfaatkan program tersebut, hingga terjadi antrean panjang.

Melihat tingginya minat masyarakat, Gubernur Dedi Mulyadi kemudian memperpanjang masa berlaku program ini, dari semula 6 Juni menjadi 30 Juni 2025. Kini, pemerintah kembali menambah durasinya hingga 30 September 2025.

Melalui program ini, warga Jawa Barat dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak untuk tahun-tahun sebelumnya (hingga 2024), dan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni 2025.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *