Modus Baru Perdagangan Orang di Sumatra Utara
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengungkapkan adanya modus baru dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok tawaran pekerjaan ke sejumlah negara. Namun, pada akhirnya korban justru dipekerjakan secara ilegal ke Kamboja. Hal ini menunjukkan semakin maraknya kasus TPPO di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sumut, Dwi Endah Purwanti, menjelaskan bahwa dari hasil penelurusan terhadap beberapa korban, mereka justru ditawarkan untuk bekerja di negara-negara seperti Malaysia, Jepang, hingga Hong Kong. Contohnya, dalam kasus terbaru, seorang warga Asahan diberi tawaran untuk menjadi penyanyi kafe di Malaysia.
Dwi Endah menilai temuan ini sebagai modus terbaru yang memperparah maraknya TPPO di Sumut. Faktor ekonomi disebut menjadi alasan utama masyarakat nekat berangkat ke luar negeri tanpa dokumen lengkap atau ilegal. Hal ini sangat berisiko bagi para pekerja karena tidak tercatat secara resmi dan berpotensi besar menjadi korban TPPO.
Selain itu, Indonesia, termasuk Sumatra Utara, belum memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan pemerintah Kamboja, Myanmar, maupun Thailand dalam hal tenaga kerja. Oleh karena itu, penawaran kerja ke negara-negara tersebut dapat dipastikan ilegal dan berpotensi mengarah pada kasus TPPO.
Dari pendalaman kasus yang dilakukan DP3AKB bersama tim terkait, Dwi Endah menyebutkan bahwa tak satupun dari korban TPPO yang dipulangkan ke Sumut berangkat ke negara tujuan melalui lembaga resmi. Mereka justru ditawarkan secara pribadi, bahkan ada yang dihubungi melalui media sosial. Tiket keberangkatan pun dikirimkan dari sana.
Beberapa daerah di Sumut yang menjadi penyumbang TPPO tertinggi antara lain Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Langkat, dan Asahan. Terdapat 13 daerah yang tercatat sebagai wilayah dengan tingkat TPPO yang tinggi.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatra Utara, Yuliani Siregar, mengatakan saat ini sekitar 167 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) terdata bekerja di Kamboja. Sebanyak 52% di antaranya adalah warga Sumatra Utara, baik yang berangkat secara legal maupun ilegal. Pada Maret 2025 lalu, pemerintah juga telah memulangkan 645 pekerja migran ilegal (PMI) dari Kamboja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 PMI berasal dari Sumut.
Yuliani mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming bekerja ke luar negeri tanpa melalui lembaga resmi. Dia juga menyoroti tingginya angka penduduk Sumut yang tiba secara ilegal di Kamboja. Banyak celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa korban ke luar negeri secara tidak resmi, yang berujung pada TPPO bahkan hingga menelan korban jiwa.
“Ada jalur cepat agar bisa berangkat secara non-prosedural ke luar negeri. Kami tekankan, ini ilegal dan membahayakan nyawa,” ujar Yuliani.
