Penindasan HAM dalam Proses Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan
Kuasa hukum dari Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan kecaman terhadap proses pemindahan kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurutnya, cara aparat menangani Ammar selama proses pemindahan tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini didasarkan pada tindakan yang dilakukan, seperti diborgol, dirantai, serta mata yang ditutup saat dinaikkan ke truk menuju Nusakambangan.
Jon mengungkapkan bahwa perlakuan tersebut tidak hanya mencederai prinsip pembinaan narapidana, tetapi juga merusak citra dan harga diri Ammar sebagai manusia. Ia menilai tindakan tersebut lebih mirip dengan penghancuran karakter daripada proses pembinaan yang seharusnya dilakukan.
“Ya menyedihkan sekali, ya itu lah ku bilang, Ammar ini tingkat Polsek diperlakukan seperti itu, seperti teroris besar,” ujar Jon melalui Zoom, Jumat (17/10/2025).
Ia meminta pemerintah, DPR, hingga Presiden untuk turun tangan dalam meninjau ulang prosedur pemindahan yang ia anggap tidak manusiawi. Jon menekankan bahwa Ammar masih merupakan warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan.
“Perlu juga negara turun dalam hal ini, pihak legislatif, DPR, pak Presiden, mohon juga diberikan perlindungan ke Ammar ini, karena dia masih warga negara Indonesia, sedangkan warga negara asing saja yang kasusnya kiloan, seperti narapidana dari Filipin kan diperlakukan sangat baik,” katanya.
Lebih lanjut, Jon menilai bahwa proses pemindahan tersebut mengabaikan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, kasus yang menjerat Ammar masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan. Oleh karena itu, ia menilai tindakan pemindahan terlalu tergesa-gesa.
“Itu lah ku bilang, ini terlalu tergesa-gesa. Harusnya ini disidangkan dulu ini semua, kalau emang Ammar terbukti, memang dihukumnya seperti yang digembor-gemborkan itu, otomatis kan boleh lah dia dipindahin,” ujarnya.
Jon juga menyentil adanya kejanggalan dalam kasus narkoba yang menyeret sang aktor. Menurutnya, barang bukti tidak ditemukan di kamar Ammar, melainkan dari orang lain yang bahkan tidak dikenal kliennya. Ia menegaskan bahwa hal ini akan dibuktikan di persidangan.
“Kalau dari kronologis Ammar bukan dari dia itu ditangkapnya barang buktinya itu. Itu nanti akan dibuktikan di persidangan,” kata Jon.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan agar Ammar mendapat perlakuan yang adil. Jon menegaskan bahwa Ammar masih manusia dan berhak atas keadilan.
“Kami berharap semua pihak objektif. Ammar masih manusia, masih warga negara yang berhak atas keadilan,” tandas Jon.
Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, Rabu (8/10/2025) disebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba. Pada Kamis (16/10/2025) dini hari, Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan. Ayah dua anak tersebut ditempatkan di dalam sel khusus dengan sistem one man one cell (satu orang satu sel) sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).
