Pemerintah Jelaskan Tujuan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
Pemerintah telah menegaskan bahwa ketentuan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membungkam demokrasi atau kebebasan berekspresi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai respons atas berbagai kekhawatiran masyarakat mengenai pasal tersebut.
Eddy Hiariej menyatakan pentingnya memahami secara utuh isi Pasal 218 KUHP, termasuk penjelasannya, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, pasal ini tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan berdemokrasi atau berekspresi, melainkan hanya melarang tindakan yang bersifat menista atau memfitnah.
“Tolong baca Pasal 218 sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu jelas menyebutkan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk tidak melarang kritik,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menekankan bahwa yang dilarang dalam pasal ini adalah perbuatan menista atau memfitnah presiden dan wakil presiden, bukan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Dalam pandangan Eddy, kritik merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh hukum.
“Di penjelasan pasal itu sudah disebutkan bahwa kritik tidak dilarang,” tambahnya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga memberikan pernyataan serupa. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak bersikap anti kritik, namun menekankan pentingnya membedakan antara kritik dan penghinaan.
“Teman-teman pasti tahu mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” ucap Supratman.
Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa tindakan yang merendahkan martabat kepala negara seperti melontarkan pernyataan tidak senonoh atau hal-hal yang tidak pantas tidak dapat dibenarkan. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Ketentuan Delik Aduan dalam Pasal 218
Pasal 218 KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, yaitu presiden atau wakil presiden. Dengan demikian, laporan atas dugaan penghinaan hanya bisa diajukan oleh presiden atau wakil presiden yang merasa harkat dan martabatnya diserang.
Bunyi dari Pasal 218 KUHP baru mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, Pasal 218 ayat (2) menyebutkan bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin, selama tidak melanggar norma hukum dan etika.
Kesimpulan
Dengan penjelasan yang diberikan oleh para pejabat pemerintah, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tujuan dari ketentuan dalam Pasal 218 KUHP baru. Pemerintah menegaskan bahwa kritik tetap diizinkan dan merupakan bagian dari sistem demokrasi, sementara penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap dilarang. Dengan adanya mekanisme delik aduan, proses hukum akan lebih transparan dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.






