Pemerintah Jelaskan Tujuan Penerapan KUHP dan KUHAP
Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, yang menjelaskan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis.
“Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin. KUHP dan KUHAP tidak mengubah esensi hak konstitusional warga negara,” ujar Supratman pada Senin, 5 Januari 2026.
Isu yang Sering Disalahpahami
Ia menekankan bahwa sejumlah isu yang berkembang di masyarakat, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan pengaturan demonstrasi, sering kali disalahpahami karena dibaca secara parsial dan tidak utuh. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang potensi pembatasan kebebasan sipil.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej juga memberikan penjelasan serupa. Menurutnya, pengaturan demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi hak masyarakat lainnya.
“Kata kuncinya adalah pemberitahuan, bukan izin. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk melarang demonstrasi,” tegas Edward.
Tujuan Pemberitahuan dalam Demonstrasi
Edward menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengantisipasi pengamanan dan pengaturan lalu lintas, sehingga pelaksanaan unjuk rasa tidak mengganggu kepentingan publik lain. Ia menegaskan bahwa demonstrasi tetap dijamin sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
“Ketentuan pidana hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan demonstrasi tersebut menimbulkan keonaran,” jelasnya.
Pasal Penghinaan Terhadap Lembaga Negara
Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Menkumham menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak ditujukan untuk membungkam kritik. “Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap dilindungi. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” kata Supratman.
Ia menambahkan bahwa pasal penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan terbatas, hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, serta disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Perbaikan dalam KUHAP
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembaruan KUHAP justru menghadirkan sejumlah ketentuan progresif yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta mendorong sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
“Substansi pembaruan hukum pidana ini adalah memperkuat keadilan dan perlindungan hak warga negara, bukan membatasi kebebasan,” pungkas Supratman.
