Daerah  

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Menteri Pigai: Ada di Jerman, Tapi…


Menteri HAM Beri Penjelasan Mengenai Pasal Larangan Penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP Baru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan pernyataan mengenai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya pasal yang mengatur larangan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Ia menegaskan agar masyarakat tidak terlalu khawatir dengan aturan ini.

Menurut Pigai, aturan serupa juga ditemukan di berbagai negara lain, termasuk Jerman. Namun, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kasus di mana warga negara dihukum karena melanggar pasal tersebut.

“Di Jerman, ada pasal seperti ini, tetapi tidak pernah ada kanselir yang memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Pigai menjelaskan bahwa pasal-pasal seperti ini memiliki makna simbolis, yaitu sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat kepala negara dan kehormatan negara. Untuk mencegah penyalahgunaan, dia menyebut bahwa pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.

“Hanya pihak yang bersangkutan yang bisa melaporkan dan melakukan pengampunan atau penarikan laporan,” katanya.

Meskipun termasuk delik aduan, Pigai yakin bahwa kepala negara tidak akan memenjarakan warga negaranya. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin terjadi.

“Apakah kanselir Jerman akan mengadukan rakyatnya? Tidak mungkin,” tuturnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menilai apakah ada pelanggaran HAM terkait ketentuan tersebut, karena KUHP baru hanya mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Setelah undang-undang ini berlaku, jika ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, barulah bisa dinilai. Sekarang ini masih dalam tahap undang-undang,” ujarnya.

Peran Kementerian HAM dalam Penyusunan KUHP

Pigai mengakui bahwa Kementerian HAM tidak terlibat secara penuh dalam penyusunan KUHP baru. Namun, ia mengapresiasi tim penyusun yang dinilainya memahami nilai-nilai HAM.

“Ia mengungkapkan bahwa meskipun tidak terlibat sepenuhnya, ia mengapresiasi mereka yang menyusun KUHP ini. Menurutnya, konten-konten dalam undang-undang tersebut mengandung nilai-nilai HAM.”

Penjelasan Wakil Menteri Hukum

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP baru. Ia menyatakan bahwa pasal ini termasuk dalam kategori delik aduan.

“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan adalah pimpinan lembaga. Jadi, pasal ini sangat terbatas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Konten KUHP yang Mengandung Nilai HAM

Pasal 218 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda.

Pigai menekankan bahwa meskipun Kementerian HAM tidak terlibat penuh dalam penyusunan KUHP, isinya tetap mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai HAM. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa ia memberikan apresiasi kepada para penyusun.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *