Daerah  

PA GMNI: Tantang Korupsi Ekologis dengan Ekonomi Mandiri


Kritik terhadap Stabilitas Makro dan Isu Moralitas dalam Pemajuan Hukum

Indonesia sedang menghadapi tantangan yang kompleks, meskipun angka pertumbuhan ekonomi mencapai 5,04 persen. Di tengah klaim stabilitas makro, organisasi seperti DPP PA GMNI memberikan peringatan bahwa stabilitas bukanlah pencapaian akhir, melainkan prasyarat untuk memenuhi amanat konstitusi. Mereka menekankan pentingnya menjaga keadilan sosial dan kesejahteraan umum sebagai bagian dari proses pembangunan nasional.

Dalam refleksi kebangsaan bertema “Kuat Karena Bersatu, Bersatu Karena Kuat”, DPP PA GMNI menyampaikan berbagai masalah yang muncul sepanjang tahun 2025. Salah satu isu utama adalah korupsi, integritas peradilan yang bermasalah, serta penegakan hukum yang hanya bersifat formal tanpa didasari moralitas. Selain itu, adanya rangkap jabatan dalam penyelenggaraan negara juga menjadi perhatian serius.

Solusi Berbasis Moralitas dalam Sistem Hukum

Menurut Ketua Umum DPP PA GMNI, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., solusi jangka panjang harus berfokus pada pemulihan moralitas dalam sistem hukum. Ia menegaskan bahwa moralitas adalah sukma dari hukum itu sendiri. Tanpa dasar moral, hukum tidak akan dapat menciptakan keadilan.

PA GMNI merancang rekomendasi hukum 2026 dengan empat poin utama:

  1. Membangun moralitas dalam berhukum: Internalisasi budaya taat hukum sejak usia dini.
  2. Menerapkan nilai-nilai Pancasila: Nilai-nilai ini harus menjadi dasar dalam penyusunan hukum.
  3. Mengubah mindset hukum: Mengarahkan hukum ke arah keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum.
  4. Hukum sebagai alat perubahan sosial: Mendorong transformasi menuju visi Indonesia maju 2045.

Reformasi Kebijakan Perkebunan Kelapa Sawit

Di sisi lain, Siswono Yudohusodo, Ketua Dewan Kehormatan PA GMNI, menyerukan reformasi kebijakan perkebunan kelapa sawit. Ia menyarankan agar skema kepemilikan berbasis pola inti dan plasma diperkuat, dengan porsi plasma rakyat dinaikkan hingga 70%, sementara inti korporasi dibatasi maksimal 30%. Skema ini harus disertai dengan penguatan koperasi petani, transparansi harga, dan pendampingan teknologi.

Ia menekankan bahwa reformasi ini merupakan aktualisasi dari Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa cabang produksi penting harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, investasi asing harus melibatkan pengusaha lokal minimal 20% sejak awal. Ia juga mengkritik pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh ekspor batu bara, nikel, dan kelapa sawit, karena dinilai belum mampu memberikan kesejahteraan yang merata.

Kritik terhadap Kinerja BUMN dan Kepemilikan Aset Vital

Siswono juga menyampaikan bahwa banyak BUMN memiliki kinerja yang mengecewakan, sehingga harus disuntik dana dari uang rakyat. PA GMNI menegaskan bahwa kerja sama internasional sah, tetapi kendali atas aset vital harus tetap di tangan negara. Ini bukan sikap anti-investasi, melainkan penegasan kedaulatan ekonomi sesuai amanat konstitusi.

Isu Demokrasi Digital dan Defisit Kepercayaan

Sekretaris Jenderal PA GMNI, Dr. Abdy Yuhana, menilai bahwa demokrasi Indonesia sedang diuji oleh defisit kepercayaan dan kekacauan ruang digital. Ia menekankan bahwa demokrasi digital harus dikelola sebagai ruang publik baru yang menjunjung etika, literasi, dan keadilan, bukan sekadar medan teknologi yang netral.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan transformasi digital memperkuat prinsip-prinsip demokrasi substantif. Abdy juga mengkritik komunikasi pemerintah yang cenderung satu arah dan tidak empatik, sehingga terjadi keterputusan antara elite dan rakyat.

Potensi Kebocoran dalam Program Sosial

PA GMNI mengingatkan bahwa program seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi ‘program peradaban’, tetapi rentan kebocoran dan sentralisasi jika tata kelolanya lemah. Mereka menekankan perlunya pengadaan lokal dari petani dan UMKM, pendampingan manajemen koperasi, serta digitalisasi akuntabilitas untuk mencegah fraud sejak awal.

Bencana Alam dan Buruknya Tata Kelola Lingkungan

Bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disebut bukan semata bencana alam, melainkan akibat buruknya tata kelola hutan dan Daerah Aliran Sungai. Abdy menekankan bahwa pembangunan yang tidak menghitung risiko akan dibayar mahal oleh rakyat. Perusakan hutan dan tambang ilegal disebut sebagai “korupsi ekologis” yang merampas masa depan.

Tahun 2026 sebagai Tahun Pemulihan Moral Kebangsaan

Menutup refleksinya, DPP PA GMNI menyerukan agar 2026 menjadi tahun pemulihan moral kebangsaan. Mereka menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh puas hanya dengan “stabil”. Negara harus maju secara adil, berdaulat, dan berkelanjutan, sesuai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *