Keluarga Pejuang Antikorupsi dan Nilai Kebangsaan yang Dipegang Nadiem Makarim
Nadiem Anwar Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengungkapkan latar belakang keluarganya yang kuat dalam menjunjung nilai antikorupsi. Ia menyebut bahwa dari orang tuanya, ia diajarkan berbagai nilai kebangsaan yang didasarkan pada integritas dan kesadaran akan pentingnya tanggung jawab terhadap negara.
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem menyampaikan bahwa sejak kecil ia terbiasa mendengar debat aktivis antikorupsi di meja makan. Hal ini membentuk pola pikirnya tentang pentingnya kejujuran dan dedikasi dalam pelayanan publik.
Ia juga menyatakan rasa syukur karena keluarganya mampu memberinya pendidikan ke luar negeri. Namun, setiap kali menyelesaikan studi, baik S1 maupun S2, Nadiem selalu memilih kembali ke Indonesia. Menurutnya, meskipun ada kenyamanan di luar negeri, Indonesia tetap menjadi tempat yang menarik baginya.
“Indonesia punya banyak masalah, tapi di tengah permasalahan itulah saya merasa bisa berkontribusi,” ujarnya. Dari pengalaman tersebut, Nadiem mengaku bahwa nilai-nilai yang diajarkan oleh orang tua membuatnya percaya bahwa kesuksesan tidak memiliki arti tanpa pengabdian kepada bangsa.
Pernyataan ini menjadi dasar bagi Nadiem saat menerima tawaran jabatan sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Saat itu, banyak orang menyarankan untuk menolak jabatan tersebut karena khawatir akan dihujat. Beberapa pihak juga memperingatkan bahwa ia akan diserang karena tidak memiliki dukungan partai politik.
Namun, Nadiem memilih menerima amanah tersebut karena merasa negara memanggilnya dan generasi penerus bangsa membutuhkannya. Menolak, menurutnya, berarti menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara.
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook dan Kerugian Negara
Nadiem menyampaikan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Dalam kasus ini, ia didakwa melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Perbuatan dugaan korupsi dilakukan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop Chromebook dan CDM, yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.
Secara detail, kerugian negara mencakup sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
