Pemprov Jabar Tetapkan Jadwal Kerja WFH di Hari Kamis dan Jumat
Setelah menjalani uji coba dua skema tugas kedinasan selama dua bulan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan baru terkait mekanisme kerja. Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan work from home (WFH) akan dilakukan setiap hari Kamis. Namun, perangkat daerah diperbolehkan menambah hari WFH pada hari Jumat, dengan tetap memperhatikan prioritas tugas yang harus diselesaikan.
Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2026 dan didasarkan pada Surat Edaran Nomor: 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam rangka efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini dikeluarkan akhir tahun 2025 lalu sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
Keputusan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jabar, kecuali unit atau tim yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar pelayanan tetap optimal dan tidak terganggu oleh sistem kerja jarak jauh.
Selama masa uji coba, pegawai Pemprov Jabar mencoba beberapa model kerja. Pada November 2025, mereka melakukan WFH satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Kamis. Sementara itu, pada Desember 2025, sebagian pegawai bekerja dari rumah dan sebagian lainnya bekerja di kantor.
Efisiensi dan Kualitas Layanan Tetap Terjaga
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Nenden Tatin Maryati menyatakan bahwa hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan WFH lebih efektif ketika dilakukan selama satu hari penuh. Hal ini memberikan dampak efisiensi yang lebih signifikan, terutama dalam penggunaan listrik dan sumber daya lainnya.
“Kami melihat penghematan yang lebih besar ketika seluruh pegawai melakukan WFH secara penuh,” ujar Nenden saat dihubungi.
Namun, Nenden juga menegaskan bahwa perangkat daerah dapat menambah hari WFH sesuai kebutuhan, asalkan tetap mempertimbangkan prioritas tugas. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penambahan hari WFH bisa dilakukan, terutama pada hari Jumat, dengan tetap memastikan operasional pemerintahan berjalan lancar.
Untuk menjamin keberlanjutan dan kualitas layanan, monitoring dan evaluasi terus dilakukan. Nenden menekankan pentingnya harmonisasi antar pihak dalam menjalankan tugas-tugas khusus terkait WFH.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pimpinan Perangkat Daerah
Pimpinan perangkat daerah wajib memastikan target kinerja individu, unit kerja, dan organisasi tetap tercapai. Hal ini dilakukan melalui monitoring harian terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai, termasuk penggunaan aplikasi kinerja Jabar. Selain itu, media komunikasi daring digunakan sebagai sarana koordinasi dan pelaporan tugas.
Selama pelaksanaan WFH, pegawai wajib menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan responsif terhadap arahan serta penyesuaian tugas yang diberikan. Presensi harus dilakukan melalui aplikasi kehadiran mobile (KMob) dengan mekanisme “work from home”.
Pimpinan perangkat daerah juga bertanggung jawab memastikan pegawai bekerja dengan penuh tanggung jawab selama WFH. Dalam kondisi mendesak, kepala perangkat daerah dapat menyesuaikan jadwal WFH sesuai kebutuhan organisasi.
Sanksi dan Pengawasan
Pelanggaran disiplin selama pelaksanaan mekanisme kerja hybrid akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pimpinan perangkat daerah harus memastikan adanya langkah penghematan berdasarkan data monitoring dan melakukan tindak lanjut terhadap penggunaan sumber daya yang dinilai tidak efisien.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas layanan dan pencapaian target pemerintahan.
