mediaawas.com
– Kasus dugaan pembunuhan LK, seorang suami dari Desa Catakgam, Mojowarno, oleh FP, istrinya sendiri, menggegerkan Johowinong, Mojoagung, Jombang. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Jombang dan FP secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menyampaikan kronologi kasus yang menggegerkan Kota Santri tersebut.
“Kronologi awal terlapor dengan sadar hadir ke Polres Jombang, melaporkan apa yang dia lakukan terhadap korban LH, suami siri terlapor. Dia melapor telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya di rumah kontrakan di Mojoagung,” katanya di Jombang, Kamis.
Dalam pengakuan tersebut, FP yang merupakan warga Kesamben mengaku meracuni suaminya dengan potas. Bermula pada 14 Mei 2025, sebelum melakukan pembunuhan, terlapor membeli racun tikus dan tujuh potas.
Pada saat pembelian pada 11 Mei 2025 dan pada 13 Mei 2025, dia memasukkan potas ke dalam botol air minum yang sering digunakan untuk minum di pagi hari.
“Saat itu potas yang dibeli tujuh butir, dimasukkan empat butir ke botol air. Setelah itu botol dikocok agar terlarut (potasnya) dan sisanya (sisa potas) dibuang ke halaman,” ungkapnya
Botol yang berisi air minum tersebut diminum oleh korban, dan setelahnya korban mengalami reaksi keracunan. Terlapor kemudian menghubungi karyawan yang juga menjadi saksi, meminta bantuan untuk memindahkan korban dari ruang dapur ke kamar.
Korban diletakkan di kamar pertama. Saat itu, korban juga mendapatkan penganiayaan fisik dengan dipukul menggunakan balok pada bagian kepalanya serta tubuhnya ditusuk-tusuk. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Setelah itu, tubuh korban ditutupi dengan selimut, kasur, dan bantal dengan harapan aroma dari mayat tersebut tidak tercium oleh tetangga.
“Terlapor membeli racun tikus untuk menangkap tikus di sekitar rumah agar menutupi bau bangkai, sehingga jika ada tetangga yang menanyakan, itu adalah bau bangkai tikus,” ungkapnya
Pihaknya menambahkan, terlapor selama satu pekan setelah kejadian pembunuhan tersebut juga masih tidur di rumah kontrakan yang terletak di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Namun, karena tidak tahan dengan bau tidak sedap yang keluar dari jenazah, akhirnya terlapor meninggalkan kontrakan dan tinggal bersama saudaranya di Kesamben, Jombang.
“Selama tinggal di rumah keluarga, terlapor sering datang ke rumah kontrakan untuk melihat situasi. Terlapor baru menjual perabotan pada tanggal 17 Mei, sehingga saat kami melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), tidak ada perabotan lagi, hanya tersisa jasad yang sudah membusuk. Jadi, sudah 42 hari,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni satu pisau yang digunakan untuk penusukan ke korban dan balok untuk memukul korban sehingga terdapat memar di bagian kepala dan wajah akibat benda tumpul.
Sehubungan dengan motif, dia menyebutkan karena cekcok. Terlapor mengaku sering menjadi korban kekerasan dari suaminya, sehingga merasa sakit hati. Yang bersangkutan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.***
