MLKI Mengadakan Pelatihan Advokasi Hukum Dan HAM di Surabaya Untuk Para Penghayat


Surabaya mediaawas.com | Organisasi MLKI Jawa Timur mengundang Narasumber Joen A. Kurniawan Ph. D, – Clep UNAIR untuk mengedukasi para penghayat hak-hak Hukum Positif di Indonesia tentang
“Dasar – dasar HAM dan hak – hak Konstitusional untuk para pelaku penghayat kepercayaan” Sabtu (19/07/25)

Joeni memaparkan bahwa HAM yang di gagas oleh Jhon locken bersifat universal yang menyangkut hajat manusia di seluruh dunia yang dilandasi oleh filosofi hukum alam atau hukum kodrat. Sebelum adanya hukum negara manusia sudah mempunyai hukum kodrat sejak manusia lahir di dunia dan bersifat alamiah yang melekat pada diri manusia dan hak-hak manusia itu tidak bisa di buat oleh negara atau penguasa. Maka hak-hak tersebut akan membentuk manusia mempunyai harkat dan martabat yang tidak bisa dikurangi oleh siapapun.” Paparnya

“HAM terbentuk di era kegelapan di Eropa dan di gagas oleh Jhon Lock. Mengapa demikian, karena filosofi-filosofi menentang adanya pembatasan hak-hak manusia yang sudah ada sejak lahir di atur oleh penguasa saat itu oleh raja-raja di eropa. Dan itu bertentangan hak alami atau hak kodrat manusia yang sudah ada sejak lahir di dunia. Apalagi saat itu penguasa mengatakan bahwa, “Negara adalah saya” inilah yang ditentang oleh filsof-filsof disana, sebab akan dan sangat membatasi hak-hak sebagai manusia yang merdeka.” Tuturnya

“Pada pertengahan abad saat itu negara di kuasai oleh raja-raja dan membatasi hak-hak manusia agar tunduk kepada raja atas nama negara. Dan ini bertentangan absolut human sebagai manusia yang merdeka di dunia. Adanya HAM tidak lain sebagai hukum tertinggi sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat yang merdeka.” Imbuhnya

“Harapan rakyat di Eropa saat itu adalah memberikan kekuasaan secara terbatas dan tidak boleh lebih dari rakyat tidak lain yaitu untuk melindungi hak-hak rakyat, tetapi malah sebaliknya membatasi kemerdekaan rakyat Eropa saat itu kedua menjunjung tinggi hukum dan ketiga menegakan keadilan.” Tambahnya

“Pasal 18 ICCPR mengatur tentang hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Ayat 1-3 dari pasal ini secara khusus membahas tentang hak untuk menganut atau tidak menganut suatu agama atau kepercayaan, serta kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum maupun tertutup.”

Ayat 1 : menegaskan hak setiap orang untuk memiliki agama atau kepercayaan pilihan mereka, serta kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan tersebut, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain. Ayat 2 ; menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh dipaksa untuk menganut agama atau kepercayaan yang bukan pilihannya. Ayat 3 : menjelaskan bahwa kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan hanya dapat dibatasi oleh undang-undang, dan pembatasan tersebut harus diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, moral masyarakat, atau hak dan kebebasan orang lain.” Tuturnya

“Dengan adanya UU diatas 18 ICCPR atau Konvenan Internasional Hak-hak sipil baik berpolitik, ekonomi, sosial, budaya sangat luas, termasuk mencakup kepercayaan-kepercayaan teistik, non-teistik, dan ateisme, serta hak untuk tidak menganut agama atau kepercayaan apapun (a-teistik). Sedangkan cakupan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan merujuk pada Komentar Umum (General Comments) No. 22 yang dikeluarkan oleh Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) terkait Pasal 18 ICCPR. Pasal 18 melakukan pembedaan dengan melihat dimensinya, yakni membedakan kebebasan berkeyakinan, dan beragama atau berkepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya. Pembedaan tersebut didasarkan pada rasionalitas bahwa, pertama, dimensi individual yang tercermin dalam perlindungan terhadap keberadaan spiritual seseorang (forum internum) termasuk di dalam dimensi ini adalah memilih, mengganti, mengadopsi, dan memeluk agama dan keyakinan. Kedua, dimensi kolektif tercermin dalam perlindungan terhadap keberadaan seseorang untuk mengeluarkan keberadaan spiritualnya dan mempertahankannya di depan publik (forum externum).” Paparnya lagi

Harapan Joeni, “Dengan adanya pelatihan dan edukasi tentang hukum dan hak-hak manusia terhadap sebuah keyakinan dan beragama atau tidak beragama adalah hak setiap manusia di bumi ini agar paham bahwa hak tersebut absolute melekat dalam diri setiapanusia dan tidak boleh dibatasi oleh Negara atau siapapun. Dan tentunya mengacu di UU Konenen Internasional pasal 18 ICCPR. Dan khususnya untuk para pelaku kepercayaan yang minoritas jangan sampai berkecil hati untuk selalu berani tetap memegang keyakinan dan kepercayaannya terhadap tindakan-tindakan yang mengandung unsur pidana dari pihak mayoritas. Sebab kita punya hak yang sama dimata hukum dan dilindungi secara konstitusional oleh UUD 45 dan UU Internasional. Artinya agar teman-teman minoritas tetap bisa melek hukum tentang hak-haknya di Negara ini dan bisa berargumen dengan dasar-dasar hukum tanpa mempunyai hati yang minder dengan mereka yang mayoritas.” Tutupnya (RS)*


Penulis: Rudi SiswantoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *