Daerah  

Misteri Figur Lung Lung di Tengah Kecorupan Dinas PUPR Sumut


Sidang Korupsi PUPR Sumut: Nama “Lung Lung” Muncul sebagai Kode untuk Pejabat

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, nama “Lung Lung” muncul sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat. Nama tersebut diungkapkan oleh terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, seorang Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG). Dalam persidangan, Kirun menyebut bahwa uang senilai Rp 1,3 miliar yang diberikan oleh Komisaris PT DNG Taufik Lubis kepada seseorang tidak dikenal di Bank Sumut pada tahun 2005, merupakan utang pribadinya kepada “Lung Lung”.

Menurut pengakuan Kirun, uang tersebut diserahkan atas perintahnya sendiri. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi. “Itu utang pribadi saya kepada Lung Lung,” ujarnya di hadapan hakim pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Nama “Lung Lung” Diduga sebagai Kode untuk Pejabat

Jaksa KPK Eko Wahyu menyatakan bahwa nama “Lung Lung” tidak tercantum dalam dakwaan terhadap Kirun maupun Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Namora. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal ini akan menjadi fokus pertanyaan dalam persidangan. “Terdakwa Kirun belum dimintai keterangan lebih lanjut. Kami akan melihat bagaimana fakta persidangan mengenai uang Rp 1,3 miliar ini,” kata Eko Wahyu.

Selain itu, persidangan sebelumnya juga telah mengungkap adanya aliran dana dari Kirun ke berbagai pejabat di Dinas PUPR Sumut. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono. Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, Mariam, mengaku bahwa ia pernah mengirimkan uang sebesar Rp 2,380 miliar ke Mulyono pada tahun 2024, sesuai perintah Kirun.

Bukti Aliran Dana Terungkap

Jaksa KPK kemudian memperlihatkan bukti-bukti kiriman uang dari Kirun Piliang sepanjang tahun 2024. Dalam catatan pembukuan milik Mariam, terdapat data mengenai pengeluaran uang yang dialirkan ke sejumlah penerima. Beberapa di antaranya adalah:

  • Mulyono – Rp 2,380 miliar
  • Elpi Yanti Sari Harahap – Rp 7,2 miliar
  • Ahmad Juni, Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan – Rp 1,27 miliar

Bukti-bukti ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan beberapa pejabat dalam kasus korupsi yang sedang ditangani. Selain itu, penyerahan uang ini juga menjadi indikasi bahwa ada mekanisme sistematis dalam pengaliran dana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Proses Persidangan Berlanjut

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung secara intensif. Jaksa KPK tetap berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Nama “Lung Lung” yang muncul dalam persidangan menjadi salah satu titik penting yang akan terus dipertanyakan. Meski belum ada konfirmasi pasti, kemunculan nama tersebut menunjukkan bahwa ada potensi keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus korupsi ini.

Dengan terus berjalannya persidangan, publik berharap dapat mendapatkan kejelasan mengenai seluruh kejahatan korupsi yang terjadi. Semua bukti dan keterangan yang diberikan di persidangan akan menjadi dasar bagi pengambilan putusan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *