Daerah  

Menteri Pendidikan Umumkan Aturan Baru Anti Kekerasan Sekolah Tahun Depan


Peraturan Baru untuk Penanganan Kekerasan di Sekolah Akan Lebih Jelas dan Komprehensif

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa peraturan baru yang akan diterbitkan mengenai penanganan kekerasan di lingkungan sekolah akan mencakup ketentuan yang lebih jelas terkait pelaku kekerasan atau perundungan. Namun, hingga saat ini, Abdul Mu’ti belum menjelaskan secara rinci aturan apa saja yang akan dimasukkan dalam regulasi tersebut. Ia menegaskan, “Jika belum terbit, jangan dibocorkan dulu nanti.” Pernyataan ini disampaikannya setelah menghadiri acara “Gerakan Rukun Sama Teman” di halaman Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, pada hari Ahad, 23 November 2025.

Peraturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang saat ini sedang dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Dalam penyempurnaan kali ini, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif dalam menangani kasus kekerasan di sekolah. Setiap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan akan memiliki peran yang jelas, termasuk siswa, sekolah, guru, dan orang tua murid.

Salah satu contoh peran yang akan dimuat dalam ketentuan baru adalah tugas pembimbingan bagi seluruh guru, meskipun bukan merupakan guru BK (Bimbingan Konseling). Tugas mereka meliputi pengenalan potensi siswa, mitigasi masalah, dialog, serta menjadi penghubung antara sekolah dan orang tua. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah, sehingga lebih partisipatif.

Menurut Mu’ti, sistem yang komprehensif semacam ini akan menjadi kunci dalam memberikan layanan pendidikan yang membuat sekolah menjadi rumah kedua bagi siswa. Dengan demikian, lingkungan belajar akan lebih aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

Sekretaris umum Muhammadiyah ini menyebutkan bahwa perbaikan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 akan selesai sebelum akhir tahun ini. Ia menargetkan regulasi baru tersebut akan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Pembuatan regulasi baru ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan belakangan ini. Salah satu insiden yang menonjol adalah ledakan di SMAN 72 Jakarta, yang diinisiasi oleh seorang siswa. Insiden yang terjadi pada 7 November lalu menyebabkan setidaknya 96 siswa terluka.

Selain itu, terdapat kasus perundungan berujung maut di SMPN 19 Tangerang Selatan. Seorang siswa berinisial MH, usia 13 tahun, meninggal setelah dirawat di rumah sakit selama seminggu. MH diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan rekan sekelasnya. Ia dipukul di bagian kepala pada 20 Oktober 2025, sehingga harus dirawat di High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Fatmawati.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para siswa, sekaligus memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang aman, damai, dan mendukung perkembangan positif siswa.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *