Penjelasan Menteri Hukum Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Jabatan Sipil di Kepolisian
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anggota kepolisian tidak boleh menduduki jabatan sipil. Menurutnya, putusan tersebut tidak berlaku surut, sehingga para pejabat Polri yang saat ini menjabat di posisi sipil tidak perlu mengundurkan diri.
“Putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk anggota kepolisian yang akan menjabat di posisi sipil ke depan. “Tidak berlaku dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil,” tegasnya.
Meski demikian, Supratman tidak mempermasalahkan jika Polri memutuskan untuk menarik anggotanya dari jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Ia menilai bahwa hal tersebut bisa dilakukan atas dasar kesadaran internal Polri.
“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” katanya.
Supratman juga mengonfirmasi bahwa putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat. Hal ini menjadi dasar hukum yang harus ditaati oleh seluruh pihak terkait, termasuk institusi kepolisian.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa putusan MK ini akan menjadi bahan evaluasi dan masukan terhadap Komisi Percepatan Reformasi Polri. Pihaknya akan membahas secara lebih lanjut mengenai kementerian dan lembaga mana saja yang memiliki keterkaitan erat dengan tugas kepolisian.
“Sebagai tim Reformasi Polri nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian, di luar seperti yang ada sekarang. Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum. Nah nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang,” jelasnya.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan kepolisian dapat lebih fokus pada tugas intinya sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum. Sebaliknya, jabatan sipil di kementerian dan lembaga akan ditempati oleh individu yang lebih berkompeten di bidang administrasi dan pemerintahan.
Pemenuhan putusan MK ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan, serta menjaga keseimbangan antara tugas-tugas kepolisian dan aktivitas administratif yang berkaitan dengan pemerintahan. Dengan demikian, setiap institusi dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa saling tumpang tindih.








