Daerah  

Menteri Hukum soal stiker pejabat di WhatsApp: Diperbolehkan, asalkan tak melanggar KUHP


Menteri Hukum Tanggapi Penggunaan Stiker Pejabat Publik

Menteri Hukum mengungkapkan pandangannya terkait penggunaan stiker yang sering dikirim melalui pesan singkat WhatsApp (WA) seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menilai bahwa penggunaan stiker tersebut tidak menjadi masalah, asalkan tetap memperhatikan batasan-batasan yang berlaku.

Supratman menyampaikan pendapatnya saat berada di kantor Kementerian Hukum, Jakarta. Menurutnya, stiker yang menampilkan wajah pejabat publik seperti menteri atau presiden bisa diterima jika digunakan dengan cara yang sopan dan tidak merendahkan martabat seseorang.

“Stiker, kalau stiker mah kalau jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya sekali lagi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memahami batasan hukum dalam menggunakan stiker tersebut. Menurutnya, ada aturan yang mengatur tentang penghinaan terhadap tokoh-tokoh penting, termasuk presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat lebih memahami definisi dari penghinaan dalam pasal tersebut.

“Bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” tambahnya.

Batasan Hukum Terkait Penghinaan

Dalam konteks ini, Supratman menjelaskan bahwa kasus hukum terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya bisa dilaporkan jika mereka sendiri membuat laporan secara tertulis. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum harus berjalan secara formal dan transparan.

“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri. Clear ya,” ucapnya.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan stiker atau bentuk komunikasi lainnya yang berkaitan dengan pejabat publik harus dilakukan dengan kesadaran akan batasan hukum yang berlaku. Ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan hubungan antara masyarakat dan institusi negara.

Pentingnya Kesadaran Hukum

Pernyataan Supratman menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat sangat penting dalam menghadapi perubahan regulasi seperti KUHP. Dengan memahami batasan-batasan hukum, masyarakat dapat menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap tindakan yang dianggap sebagai penghinaan terhadap tokoh negara harus dihindari. Hal ini tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga pada stabilitas politik dan sosial secara keseluruhan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, Menteri Hukum menegaskan bahwa penggunaan stiker yang berkaitan dengan pejabat publik adalah hal yang wajar, selama tidak melanggar batasan hukum. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memahami definisi penghinaan dan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan media digital, khususnya dalam menyampaikan informasi atau pendapat terkait tokoh-tokoh penting. Hal ini akan membantu menjaga harmonisasi antara masyarakat dan institusi negara serta memastikan bahwa semua tindakan diambil dalam kerangka hukum yang jelas.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *