Kembali Wajibkan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Beri Penjelasan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan penjelasan mengenai alasan kembali diwajibkannya kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil karena melihat adanya gejala yang menunjukkan kurangnya rasa nasionalis pada anak muda Indonesia saat ini.
Menurut Mu’ti, salah satu nilai dasar dalam Dasa Darma Pramuka adalah cinta Tanah Air serta berbagai kepribadian mulia yang perlu ditanamkan kepada generasi muda. Ia menilai penting untuk membangun semangat kebangsaan agar para siswa memiliki rasa bangga terhadap identitas mereka sebagai bangsa Indonesia.
“Kami melihat ada gejala seperti itu dan ini menjadi perhatian kami terutama di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya. “Bagaimana agar rasa cinta Tanah Air, bangga sebagai bangsa Indonesia, dan maju dengan semangat kita sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang berdaulat sesuai dengan semangat peringatan Kemerdekaan ini.”
Pramuka kini kembali menjadi ekstrakurikuler wajib di jenjang SD hingga SMA atau sederajatnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu ekstrakurikuler yang harus tersedia di sekolah adalah Kepramukaan. Berikut beberapa jenis ekstrakurikuler yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025:
- Krida: Termasuk Kepramukaan atau Kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
- Karya Ilmiah: Termasuk Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
- Latihan Olah-Bakat atau Latihan Olah-Minat: Termasuk pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
- Keagamaan: Termasuk pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab, atau lainnya.
- Bentuk Kegiatan Lainnya: Termasuk berbagai aktivitas yang mendukung pengembangan karakter siswa.
Penegasan terkait keharusan adanya kegiatan Pramuka juga datang dari Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin. Ia menjelaskan bahwa kegiatan Kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya menjadi bagian dari ekosistem pendidikan karakter.
“Terdapat klausul dalam Permendikdasmen ini bahwa Satuan Pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya,” ujarnya. Toni menekankan bahwa kegiatan Pramuka tidak hanya sebagai sarana pembentukan karakter, tetapi juga sebagai sarana penguatan potensi siswa di sekolah.
Selain Pramuka, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga mencakup standar kompetensi lulusan, muatan atau standar isi, serta pembelajaran coding dan kecerdasan buatan. Toni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan acuan kebijakan turunan, panduan, dan manajemen mutu terkait peraturan ini.
Langkah ini diharapkan dapat membantu membangun generasi muda yang lebih berpikir kritis, berkarakter, dan memiliki rasa cinta Tanah Air yang kuat.
