Kebijakan OJK untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca-Bencana
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan khusus untuk menangani kredit yang diberikan kepada debitur di wilayah yang terkena dampak bencana banjir dan longsor. Kebijakan ini berlaku di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kelonggaran dalam penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran, dengan plafon hingga Rp 10 miliar.
Kebijakan ini juga mempertahankan status lancar bagi kredit yang direstrukturisasi serta membuka peluang pemberian pembiayaan baru. Dengan adanya kebijakan ini, bank dapat lebih fleksibel dalam menangani kredit yang terdampak bencana tanpa harus meningkatkan risiko kerugian secara signifikan. Kebijakan ini akan berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Dampak Kebijakan Bagi Perbankan
Chief Economist Permata Bank menyampaikan bahwa salah satu dampak utama dari kebijakan ini adalah mencegah lonjakan rasio kredit bermasalah. Tanpa perlakuan khusus, bencana yang merusak rumah, aset usaha, stok barang, dan sarana produksi bisa langsung mengurangi kemampuan bayar debitur. Akibatnya, bank akan meningkatkan pencadangan kerugian, yang dapat menekan permodalan dan memicu pengetatan kredit.
Dengan kelonggaran penilaian kualitas dan ruang restrukturisasi, bank dapat menjaga status lancar kredit selama debitur masih kooperatif dan memiliki prospek usaha yang dapat dipulihkan. Namun, kebijakan ini tidak menghilangkan risiko kredit. Oleh karena itu, bank perlu melakukan pemetaan debitur terdampak secara rinci dan menentukan skema restrukturisasi yang tepat.
Dampak pada Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Pemutihan kredit juga diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi pasca-bencana. Menurut Josua, kelonggaran kredit akan membantu rumah tangga memiliki ruang bernapas untuk memulihkan tempat tinggal, mengganti perabotan, dan memenuhi kebutuhan dasar tanpa terjerat gagal bayar.
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah, restrukturisasi kredit dan peluang memperoleh pembiayaan baru sangat penting. Ini akan membantu mereka membeli kembali bahan baku, memperbaiki mesin atau kendaraan operasional, serta membuka kembali usaha. Ketika roda usaha kembali bergerak, proses pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat dan merata.
Perspektif Ekonom tentang Seleksi Debitur
Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menekankan bahwa pihak-pihak yang akan mendapatkan relaksasi, terutama pemutihan, harus benar-benar diseleksi dan diverifikasi. Ia menilai bahwa jika pemerintah ingin mengutamakan pemulihan ekonomi dari daya beli, maka yang harus diutamakan adalah usaha mikro.
Andri menyarankan agar restrukturisasi hanya diberikan kepada usaha yang masih memiliki potensi pulih setelah situasi kembali normal. Ia mengingatkan agar tidak sampai pihak yang nilai kreditnya besar namun sebenarnya tidak terlalu terdampak oleh bencana ikut-ikutan menunggangi pemutihan ini.
Kebijakan Pemerintah Terkait Utang dan Kredit
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah akan menghapus utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani Aceh yang terdampak bencana. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyatakan akan merestrukturisasi dan menghapus kredit macet pelaku UMKM di wilayah terdampak banjir Sumatera.
Menurut Airlangga, regulasi tersebut sudah ada dan dapat berlaku otomatis. Ia juga memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah terdampak banjir Sumatera akan melemah. Namun, pemerintah akan terus memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah lain agar bisa mencapai target maksimum 5,6 persen.
